Payakumbuh

Kasatpol PP Payakumbuh Diduga Hina Wartawan, KJI Nasional: Teguran Lisan Tak Cukup, Copot Jabatannya!!

171
×

Kasatpol PP Payakumbuh Diduga Hina Wartawan, KJI Nasional: Teguran Lisan Tak Cukup, Copot Jabatannya!!

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Payakumbuh Diduga Hina Wartawan, KJI Nasional: Teguran Lisan Tak Cukup, Copot Jabatannya!!

PAYAKUMBUH, ONtime.ID – Dugaan penghinaan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Payakumbuh berinisial DN terus menuai kecaman dari kalangan insan pers.

Sejumlah organisasi wartawan menilai persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya dengan teguran lisan, melainkan harus ditindak secara tegas demi menjaga marwah kebebasan pers.

Ketua Balai Wartawan Luak Limopuluah, Aking, didampingi Sukri, Aweng, serta sejumlah rekan seprofesi, menyatakan bahwa berbagai upaya telah ditempuh dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Wali Kota Payakumbuh maupun aparat penegak hukum. Namun hingga kini, menurut mereka, belum terlihat langkah penyelesaian yang dinilai signifikan.

“Semua langkah sudah kami tempuh. Kami telah menyampaikan persoalan ini kepada Wali Kota maupun aparat penegak hukum. Namun sampai hari ini belum ada respons yang benar-benar memberikan kepastian penyelesaian,” ujar Aking.

[irp posts=”38095″ ]

Kalangan wartawan menilai dugaan tindakan yang dilakukan oknum pejabat tersebut berpotensi mencederai hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers yang selama ini berperan sebagai pilar demokrasi serta fungsi kontrol sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Wira Kurniawan, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, Wali Kota Payakumbuh telah memberikan teguran secara lisan kepada oknum Kasatpol PP yang bersangkutan.

Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup oleh sejumlah organisasi pers.

Ketua Nasional Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Nurfandri, menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap wartawan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

“Kami menilai persoalan ini sudah mengarah pada bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan. Kami meminta Wali Kota Payakumbuh tidak berhenti pada teguran lisan. Harus ada sanksi yang tegas, termasuk pencopotan yang bersangkutan dari jabatan Kasatpol PP apabila terbukti melakukan tindakan yang mencederai kehormatan profesi wartawan,” tegas Nurfandri.

Selain mendesak pemberian sanksi administratif, KJI Nasional juga meminta agar oknum pejabat tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang diduga menjadi korban maupun kepada seluruh insan pers.

[irp posts=”38091″ ]

Menurut Nurfandri, pejabat publik seharusnya memahami fungsi pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan justru memperlihatkan sikap yang dapat diartikan sebagai bentuk intimidasi atau penghinaan terhadap kerja jurnalistik.

“Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk tindakan yang berpotensi merendahkan, mengintimidasi, atau menghalangi kerja jurnalistik patut menjadi perhatian serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi,” katanya. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID