Ekonomi

Penghapusan Kredit UMKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sektor Usaha Kecil

237
×

Penghapusan Kredit UMKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sektor Usaha Kecil

Sebarkan artikel ini
UMKM
Penyablon baju tengah menyelesaikan sablonan baju milik konsumen di daerah Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang beberapa waktu yang lalu.  Disahkannya PP Nomor 47 tahun 2024 diharapkan meringankan beban keuangan pelaku UMKM tersebut.

PADANG, ONtime.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat menilai pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan kredit piutang macet bagi pelaku UMKM menjadi angin segar bagi keberlangsungan usaha UMKM di Sumbar. Tapi, jangan sampai kebijakan ini diberlakukan kepada orang yang moral hazard.

 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sumbar, Endrizal, meyakini, kebijakan ini akan menjadi angin segar bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM Sumbar yang sejak beberapa waktu terakhir menghadapi situasi yang cukup sulit. Kebijakan ini akan sangat membantu bagi pelaku UMKM  Sumbar terdampak bencana, pandemi Covid-19 dan lain sebagainya. “Dengan adanya kebijakan ini mereka akan kembali start dari awal,” ujarnya.

Endrizal mengungkapkan, saat ini banyak sekali pelaku UMKM yang tidak bisa melunasi tunggakan hutang atau kredit di Bank dengan berbagai alasan. Situasi itu membuat data mereka otomatis masuk kedalam daftar hitam (Blacklist) sistem Bank Indonesia (BI) Checking.

“Sehingga mereka tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke Bank karena dianggap bermasalah. Dengan adanya kebijakan penghapusan hutang ini, data mereka tentu akan kembali sempurna,” ucapnya.

Endrizal menuturkan, sektor UMKM, merupakan motor utama pendorong geliat perekonomian masyarakat dan daerah Sumatra Barat. Kontribusi sektor UMKM bagi perekonomian Sumbar, diperkirakan berada lebih dari angka 65 persen.

“Artinya, lebih dari separuh peningkatan ekonomi masyarakat Sumbar dicapai lewat sektor UMKM. Sektor UMKM juga merupakan salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja di sektor informal,” ungkapnya.

Apabila sektor UMKM Sumbar bergeliat, sambung Endrizal, upaya pemerintah daerah dalam upaya menekan tingkat pengangguran serta mengakselarasi pertumbuhan ekonomi daerah jelas akan sangat terbantu

“Karena ketika masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah ini menganggur, ekonomi tentu susah. Secara angka statistiknya memang tidak terlihat. Tapi secara kenyataan itu akan terlihat. Sebab yang tercatat sebagai pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja itu hanyalah mereka yang tamatan S1 dan S2 saja,” tegasnya.

Endrizal menyebut, pemerintah pusat melalui Kementerian terkait pasti akan segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan PP Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan kredit piutang macet bagi pelaku UMKM ini kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota.

“Tapi jangan sampai kebijakan ini diberlakukan kepada orang yang Moral Hazard. Orang yang  tidak membayar tunggakan di Bank untuk yang kedua kalinya, jadi memang harus matang perhitungannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Barat, Roni Nazra, mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penghapusan kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) akan memberikan kepastian hukum bagi Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk melakukan penghapusan tagih kredit UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.

“Melalui PP yang merupakan implementasi dari UU P2SK, Bank Himbara akan dapat melakukan hapus tagih terhadap kredit UMKM sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. OJK sebagai pengawas dan regulator sektor perbankan siap mendukung kebijakan ini,” ujar Roni Nazra.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa UU P2SK telah memberikan mandat bagi bank-bank umum milik negara untuk melakukan penghapusan kredit UMKM dengan syarat-syarat tertentu yang jelas. Oleh karena itu, keberadaan PP ini diharapkan dapat memperjelas teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk kriteria, nominal, penilaian, dan cakupan data UMKM yang akan menjadi target penghapusan kredit.

Pemerintah juga telah menyusun peraturan teknis terkait penghapusan kredit UMKM, yang mencakup penentuan kriteria penerima manfaat, besaran nominal kredit, serta tata cara penilaiannya. Hal ini akan menjadi acuan bagi sektor perbankan dalam melaksanakan kebijakan tersebut.

Namun, Roni menyarankan agar dilakukan penelitian dan pengamatan lebih lanjut terkait dampak kebijakan ini terhadap perekonomian UMKM. Meskipun kebijakan ini baru akan dilaksanakan, ia menilai bahwa penghapusan piutang macet UMKM oleh perbankan dapat membuka peluang bagi para pelaku UMKM untuk mengakses kembali pembiayaan dari lembaga keuangan. Dengan demikian, kapasitas usaha UMKM dapat ditingkatkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga keuangan.

Roni juga berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi UMKM, terutama yang bergerak di sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan oleh nasabah yang memiliki riwayat kredit buruk. Meski begitu, Roni optimis bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dalam menetapkan kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan kredit ini. Dengan demikian, program tersebut diharapkan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan.

“Dengan adanya kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kami yakin penghapusan kredit ini akan lebih tepat sasaran, dan memberikan peluang bagi UMKM yang benar-benar membutuhkan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan kredit UMKM ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi banyak pelaku UMKM yang terhambat akses pembiayaan akibat kredit macet, serta memberi dorongan baru bagi sektor UMKM untuk lebih berkembang di masa mendatang. (*)