Kab. Pesisir Selatan

Polres Awasi Kerumunan di Pusat Perbelanjaan

693
×

Polres Awasi Kerumunan di Pusat Perbelanjaan

Sebarkan artikel ini
polres
Pengawasan kerumunan para pengunjung di Pasar Tapan yang diprediksi akan meningkat menjelang lebaran Idulfitri, Senin (25/4). IST

PESSEL, ONTIME.ID— Polres Pesisir Selatan mulai mengawasi potensi kerumunan di pasar dan pusat perbelanjaan yang diprediksi akan meningkat menjelang Hari Lebaran Idulfitri. Terutama dalam pengawasan protokol kesehatan.

Kepala Tim Kasat Lantas IPTU Riwal Mauldinata melalui Koordinator Kabag Ren Kompol Suhendriyatno menyebutkan, pengawasan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19, mengingat meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang lebaran.

Ia menyebutkan, petugas akan patroli ke titik-titik yang rawan keramaian atau yang sering dikunjungi terutama kegiatan masyarakat, seperti pada sore hari pasar – pasar pabukoan, tempat ngabuburit dan hingga malam hari ke tempat ibadah.

“Pengawasan akan dilakukan di tempat-tempat berpotensi akan terjadinya kerumunan masyarakat menghindari dari gangguan kamtibmas seperti kriminal terhadap masyarakat serta mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan. Ini juga dilakukan di 11 Polsek jajaran tentunya situasional wilayah hukumnya,” ujarnya, Selasa (26/4).

Selain pengawasan prokes tersebut, ia menambahkan, personel juga memberikan masker gratis kepada masyarakat dan pedagang yang ditemui kedapatan tidak memakai masker, hal ini agar masyarakat menyadari pentingnya masker dalam kegiatan diluar rumah dan terhindar dari penyebaran virus Covid-19.

“Bagi masyarakat bila keluar rumah pakailah masker, agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan lebih baiknya kurangi mobilitas. Jangan acuh, corona masih ada dan akan lebih parah lagi kalau masyarakat tidak patuh,” ujar Suhendriyatno.

Di samping itu ia mengingatkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Terutama vaksin booster yang saat ini telah ditetapkan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan selama mudik lebaran. (*/red).