Kab. Sijunjung

Pembangunan Jalan Simawik-Manganti Diduga Langgar Aturan dan Eksploitasi Material Ilegal, APH Jangan Bungkam

812
×

Pembangunan Jalan Simawik-Manganti Diduga Langgar Aturan dan Eksploitasi Material Ilegal, APH Jangan Bungkam

Sebarkan artikel ini
Simawik
Pembangunan Jalan Simawik-Manganti Diduga Langgar Aturan dan Eksploitasi Material Ilegal, APH Jangan Bungkam

SIJUNJUNG, ONtime.ID — Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Simawik dan Manganti di Kecamatan Sumpur, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya diduga tidak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan, setiap pembangunan jalan yang melintasi kawasan hutan, termasuk hutan lindung, wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis tertentu untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem hutan.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Dekky Karya Bestari ini disebut-sebut telah menerobos kawasan hutan lindung tanpa izin yang semestinya menjadi syarat utama dalam pembangunan infrastruktur di wilayah yang memiliki fungsi konservasi.

Dugaan pelanggaran ini semakin mencurigakan karena adanya indikasi permainan kotor yang melibatkan sejumlah pihak terkait dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Kini terungkap bahwa PT Dekky Karya Bestari, selaku kontraktor pelaksana, diduga mengambil material pasir dan batu (sirtu) secara ilegal dari Sungai Batang Sumpur yang juga berada dalam kawasan hutan lindung.

Proyek dengan nomor kontrak 06.27/E-PURCHASING/APBD/AP-SJJ/2024 ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 dengan anggaran mencapai Rp9.949.745.800.

Untuk pengerjaan pengerasan jalan sepanjang 6,3 kilometer tersebut, diperkirakan menggunakan 6.300 meter kubik sirtu dengan estimasi biaya Rp630.000.000. Namun, material tersebut diduga diambil tanpa mengantongi izin galian C, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan merusak ekosistem sungai serta hutan lindung di sekitarnya.

Sebelumnya, proyek ini juga disorot karena sekitar 1,6 kilometer dari total panjang jalan tersebut melintasi kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari KLHK. Dugaan adanya praktik kolusi antara dinas terkait dan kontraktor semakin menguat dengan temuan-temuan pelanggaran ini.

Upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Sijunjung dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait temuan ini belum membuahkan hasil, karena pihak-pihak tersebut memilih bungkam. Sikap diam dari para pejabat yang seharusnya berperan dalam pengawasan proyek ini menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam terhadap proyek ini, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan diharapkan dapat ditegakkan demi kepentingan bersama dan kelestarian alam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Dekky Karya Bestari maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran ini. Publik menantikan langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tim)