Kab. Mentawai

Proyek Asrama SMPN 3 Sotboyak Terbengkalai, Dinas Pendidikan Ancam Beri Sanksi Tegas

398
×

Proyek Asrama SMPN 3 Sotboyak Terbengkalai, Dinas Pendidikan Ancam Beri Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Proyek
Proyek Asrama SMPN 3 Sotboyak Terbengkalai, Dinas Pendidikan Ancam Beri Sanksi Tegas

SIBERUT UTARA, ONtime.ID — Proyek pembangunan Asrama SMPN 3 yang berlokasi di Desa Sotboyak, Kecamatan Siberut Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah peninjauan lapangan menunjukkan progres yang sangat lambat dan jauh tertinggal dari jadwal yang telah ditetapkan.

Proyek yang menelan anggaran Rp 862.000.000 dari APBD Tahun 2025 itu dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, dengan kondisi fisik bangunan masih sebatas pemasangan sloof pondasi dan beberapa besi kolom, meski waktu pelaksanaan telah berjalan cukup signifikan.

Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Mentawai dengan Nomor Kontrak Sp-23/Ppk/Dau.08.Smpn.3.Sibuta-Asrama/Disdikbud/2025, dan dikerjakan oleh perusahaan rekanan CV Bumi Sikerei Sejahtera.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait manajemen waktu, perencanaan tenaga kerja, serta pengawasan internal dari pihak perusahaan.

Warga setempat yang sering melintas di lokasi pembangunan mengaku khawatir. “Kalau masih seperti ini, entah kapan selesai. Padahal anak-anak di sini butuh asrama cepat,” ujar salah seorang warga.

Tidak Ada Kompromi untuk Kontraktor Nakal

Melihat ketertinggalan signifikan dalam progres pekerjaan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Mentawai, Job Siririu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap rekanan yang tidak disiplin dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dalam keterangannya, Job menekankan bahwa setiap penyedia jasa yang menerima pekerjaan dari pemerintah wajib mengikuti mekanisme sesuai aturan, termasuk kedisiplinan waktu, standar teknis, serta tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran negara.

“Semua kontraktor harus mengikuti mekanisme sesuai aturan. Tidak ada kompromi. Jika tidak selesai tepat waktu, mereka wajib menerima sanksi sesuai ketentuan Kepres yang berlaku,” tegas Job.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi kontraktor yang mengabaikan komitmen kerja, terutama pada proyek strategis seperti pembangunan fasilitas pendidikan. Menurut Job, proyek asrama ini masuk dalam kategori prioritas karena menyangkut hak dan keberlangsungan pendidikan siswa di wilayah Siberut Utara.

Ia menambahkan bahwa pengawasan lapangan akan diperketat. Setiap progres akan dicatat secara detail dan dilaporkan secara berkala. Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, maka sanksi dapat dijatuhkan mulai dari teguran, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak dan rekomendasi blacklist.

“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang mempermainkan anggaran publik. Semua pekerjaan harus selesai tepat waktu, dan kualitasnya harus sesuai standar,” kata Job lagi.

Dengan kondisi seperti ini, Jika CV Bumi Sikerei Sejahtera terbukti tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, konsekuensi hukum dan administratif sesuai regulasi pengadaan pemerintah akan diterapkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan memastikan pembangunan berjalan sesuai target.

Hingga kini, publik masih menantikan langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah untuk memastikan proyek ini kembali berjalan sesuai jalurnya. Dinas Pendidikan memastikan bahwa laporan evaluasi akan segera disusun untuk kemudian disampaikan kepada Bupati dan instansi terkait lainnya.

Jika perbaikan progres tidak segera terlihat, maka sanksi diperkirakan akan menjadi pilihan yang tak terhindarkan.

Bagi masyarakat Siberut Utara, penyelesaian asrama ini menjadi harapan besar demi menunjang kualitas pendidikan generasi muda. Mereka berharap pemerintah dan kontraktor dapat bekerja sama menyelesaikan proyek secara tuntas, tepat waktu, dan berkualitas. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID