Politik

Wakil Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pemprov Jadikan LHP BPK Sebagai Instrumen Perbaikan Tata Kelola Pendidikan

228
×

Wakil Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pemprov Jadikan LHP BPK Sebagai Instrumen Perbaikan Tata Kelola Pendidikan

Sebarkan artikel ini
BPK
Wakil Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pemprov Jadikan LHP BPK Sebagai Instrumen Perbaikan Tata Kelola Pendidikan

PADANG, ONtime.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tidak memandang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semata sebagai dokumen administratif, melainkan menjadikannya instrumen penting untuk perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Evi Yandri saat penyerahan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 oleh BPK kepada Pemprov Sumbar, Senin (19/1). LHP tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.

“Pemeriksaan pada bidang pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan dana pendidikan yang telah dialokasikan digunakan sesuai peruntukannya, demi terwujudnya kualitas pendidikan yang baik dan merata,” ujar Evi Yandri.

Ia menilai, pemeriksaan terhadap kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menjadi krusial karena infrastruktur yang memadai merupakan syarat utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, meningkatkan mutu pendidikan, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Sumatera Barat.

Sejalan dengan fungsi pengawasan DPRD, Evi Yandri menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan strategis dalam LHP tersebut akan dipelajari secara mendalam dan dijadikan acuan dalam mendorong perbaikan kebijakan serta peningkatan kualitas pendidikan menengah di Sumbar.

“Pendidikan merupakan sektor yang sangat rawan terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Karena itu, kami mengapresiasi peran BPK yang berfungsi sebagai instrumen pencegahan untuk mendeteksi indikasi praktik yang tidak semestinya sejak dini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Pemprov Sumbar agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan temuan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar. Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberi manfaat bagi kemajuan pendidikan di Sumatera Barat, serta memperkuat sinergi antara BPK, DPRD, dan pemerintah daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa,” tutup Evi Yandri.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa LHP BPK merupakan instrumen evaluasi yang sangat berharga, tidak hanya untuk menilai tingkat kepatuhan, tetapi juga sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sektor pendidikan.

Pemprov Sumbar, kata Mahyeldi, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan akan mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi, pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas administrasi dan pelaksanaan kegiatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar atas kerja sama dan pembinaan yang telah diberikan. Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pendidikan,” ujar Mahyeldi.

Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, mengungkapkan bahwa LHP yang diserahkan terdiri atas dua jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kepatuhan bertujuan menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan kinerja menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program atau kegiatan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius Pemprov Sumbar, antara lain Dinas Pendidikan belum menggunakan data pemutakhiran sarana dan prasarana sebagai dasar penentuan prioritas perencanaan, kepala satuan pendidikan belum melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa atau negosiasi dengan calon penyedia, terdapat kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan.

“Terhadap rekomendasi yang telah diberikan, jawaban dari pemerintah daerah wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegas Sudarminto. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID