Ekonomi

Pertamina Usul, Mulai Pertengahan 2026 Gas Melon Akan Dijatah

234
×

Pertamina Usul, Mulai Pertengahan 2026 Gas Melon Akan Dijatah

Sebarkan artikel ini
Pertamina
Pertamina Usul, Mulai Pertengahan 2026 Gas Melon Akan Dijatah

JAKARTA, ONtime.ID — Rencana pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram mengemuka. PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan penjatahan gas melon mulai pertengahan 2026, dengan batas maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

Usulan ini disampaikan Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026). Menurutnya, tanpa intervensi kebijakan, penyaluran LPG 3 kg dipastikan kembali melampaui kuota.

“Pada tahun 2026 diprognosakan untuk distribusi tanpa pengendalian, itu akan meningkat sebesar 3,2 persen dari alokasi,” kata Achmad.

[irp posts=”33597″ ]

Achmad mengungkapkan, pembengkakan konsumsi LPG subsidi bukan fenomena baru. Sejak 2023, realisasi penyaluran LPG 3 kg selalu melampaui kuota dan berujung revisi anggaran. Kondisi ini berbanding terbalik dengan BBM subsidi yang justru cenderung berada di bawah kuota.

Jika tidak ada pengendalian, konsumsi LPG 3 kg pada 2026 diperkirakan mencapai 8,7 juta metrik ton. Angka ini dinilai membahayakan keberlanjutan fiskal subsidi energi.

Sebaliknya, jika pembatasan diterapkan, penyaluran diproyeksikan hanya meningkat sekitar 300 ribu ton dari alokasi dan bahkan turun 2,6 persen dibanding realisasi 2025 yang mencapai 8,29 juta ton.

“Kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, kenaikannya tidak terlalu banyak,” ujar Achmad.

Dalam paparan resmi Pertamina, pengendalian LPG 3 kg dirancang dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Pada kuartal I, penyaluran masih berlangsung normal tanpa pembatasan.

[irp posts=”33591″ ]

Memasuki kuartal II dan III, kebijakan transisi mulai diterapkan dengan pembatasan pembelian rumah tangga maksimal 10 tabung per bulan per KK. Pada kuartal IV, pembatasan diperketat dengan skema berbasis segmen atau desil, namun tetap mempertahankan batas 10 tabung per bulan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mengarahkan LPG subsidi agar tepat sasaran, sekaligus menekan kebocoran konsumsi oleh kelompok mampu.

Achmad menegaskan, implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan penuh pemerintah dan DPR, khususnya dalam bentuk regulasi yang lebih tegas.

“Kami mengharapkan dukungan Komisi XII agar pemerintah segera mengeluarkan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembatasan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, namun dinilai belum cukup rinci untuk menjawab persoalan konsumsi saat ini.

“Saat ini sedang dibahas agar ada peraturan yang lebih detail, sehingga pemakaian LPG subsidi bisa kita kelola dan kontrol lebih baik, bahkan bisa menurun,” pungkas Achmad.

Usulan penjatahan LPG 3 kg ini menjadi sinyal keras bahwa beban subsidi energi kian mengkhawatirkan. Jika disetujui, kebijakan ini berpotensi mengubah pola konsumsi jutaan rumah tangga dan memicu perdebatan publik soal keadilan distribusi energi bersubsidi.

[irp posts=”33594″ ]

Pemerintah kini berada di persimpangan: mempertahankan akses luas dengan risiko jebol anggaran, atau memperketat subsidi dengan konsekuensi sosial yang tidak kecil. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID