PARIWARA

DPRD Tanah Datar Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Tambah Dua Ranperda Strategis

224
×

DPRD Tanah Datar Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Tambah Dua Ranperda Strategis

Sebarkan artikel ini
DPRD
DPRD Tanah Datar Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Tambah Dua Ranperda Strategis

TANAH DATAR, ONtime.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat (27/3/2026), di ruang sidang utama DPRD setempat.

Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan arah kebijakan legislasi daerah tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika regulasi nasional.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Anton Yondra menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan yang fundamental dalam proses pembentukan regulasi. Ia menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang ideal harus melalui tahapan yang sistematis dan terstruktur, mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan teknis, perumusan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan dan penyebarluasan.

“Program pembentukan peraturan daerah bukan sekadar daftar agenda legislasi, tetapi merupakan fondasi dalam menciptakan regulasi yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyusunannya, Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Sementara itu, di lingkungan DPRD, penyusunan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Lebih lanjut, Anton Yondra menyampaikan bahwa perubahan Propemperda Tahun 2026 ini mencakup dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis dan mendesak. Pemerintah daerah mengusulkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sementara DPRD mengusulkan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kedua Ranperda ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan optimalisasi pendapatan daerah. Oleh karena itu, keduanya dimasukkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” jelasnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa pembahasan terhadap usulan Ranperda di luar Propemperda telah dilakukan secara intensif antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD.

“Setelah melalui pembahasan bersama, seluruh pihak menyepakati untuk memasukkan dua Ranperda tersebut ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” ungkapnya.

Adrijinil menambahkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merespons kebutuhan regulasi yang berkembang, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat.

Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat.

Menurutnya, berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah bersama DPRD diwajibkan untuk melakukan penyesuaian.

“Perubahan ini merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan, mengingat adanya hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, perubahan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima,” jelas Eka Putra.

Ia menegaskan bahwa langkah cepat yang diambil DPRD bersama pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa dengan dimasukkannya dua Ranperda tambahan di luar Propemperda, maka total Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2026 menjadi 12 (dua belas) Ranperda. Keseluruhan Ranperda tersebut mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang mencakup aspek keuangan, investasi, kesehatan, kelembagaan, hingga kehidupan sosial keagamaan.

Adapun rincian 12 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan Pemprakarsa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan Pemprakarsa Dinas Kesehatan
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Pemprakarsa Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
  7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Pemprakarsa Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
  8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari dengan Pemprakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana
  9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD
  10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD
  11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan Pemprakarsa Badan Pendapatan Daerah
  12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD.

Dengan bertambahnya dua Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diharapkan dapat semakin memperkuat kerangka regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026 menjadi bukti bahwa DPRD Tanah Datar terus berupaya menjalankan fungsi legislasi secara optimal demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Hilmi)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID