Politik

DPRD Sumbar Dorong Ubah Stigma Pecandu Narkoba: Korban Harus Dipulihkan, Pengedar Tetap Diproses Hukum

1044
×

DPRD Sumbar Dorong Ubah Stigma Pecandu Narkoba: Korban Harus Dipulihkan, Pengedar Tetap Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
DPRD
DPRD Sumbar Dorong Ubah Stigma Pecandu Narkoba: Korban Harus Dipulihkan, Pengedar Tetap Diproses Hukum

PADANG, ONtime.ID — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, meminta masyarakat tidak lagi memandang pengguna atau pecandu narkotika semata-mata sebagai pelaku kejahatan yang harus dijauhi. Menurutnya, sepanjang mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran, pendekatan rehabilitasi harus dikedepankan agar korban penyalahgunaan narkoba dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Pernyataan itu disampaikan Evi Yandri saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Kota Padang, Minggu sore, 9 Agustus 2026.

Evi menilai stigma sosial terhadap pengguna narkoba justru dapat mempersempit peluang mereka memperoleh pertolongan. Karena itu, masyarakat diminta mengubah cara pandang dan mendorong pengguna untuk mendapatkan layanan pemulihan.

“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” tegas Evi.

Menurutnya, pengguna narkoba lebih tepat ditempatkan sebagai korban yang membutuhkan penanganan medis dan sosial. Pendekatan tersebut dinilai lebih konstruktif dibandingkan membiarkan seseorang terus terjerumus hingga akhirnya berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” ujarnya.

Sumbar Tak Lagi Sekadar Daerah Transit

Evi mengingatkan ancaman narkoba di Sumatera Barat semakin serius. Ia menyebut Sumbar saat ini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai wilayah yang dilewati jaringan narkotika, tetapi telah berkembang menjadi salah satu wilayah yang menghadapi persoalan peredaran narkoba.

Karena itu, menurutnya, penanganan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan operasi kepolisian maupun penindakan hukum. Masyarakat harus menjadi bagian aktif dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” katanya.

Ia menilai upaya pencegahan akan lebih efektif apabila pengguna yang masih dapat dipulihkan segera mendapatkan rehabilitasi. Dengan demikian, permintaan terhadap narkotika dapat ditekan sekaligus membuka peluang bagi korban untuk kembali produktif.

Layanan Rehabilitasi Disebut Tersedia di Sejumlah Fasilitas

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Fradila, menjelaskan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

Khusus di Kota Padang, layanan disebut tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan dan Puskesmas Lubuk Buaya. Layanan juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil Padang serta RS Jiwa Prof. HB. Saanin.

Fradila meminta keluarga tidak menunda upaya mendapatkan pertolongan ketika mengetahui adanya anggota keluarga yang mengalami penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, terdapat mekanisme restorative justice yang memungkinkan pasien penyalahgunaan narkoba memperoleh layanan rehabilitasi tanpa biaya dalam program yang dimaksud.

“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” katanya.

Mantan Pasien Jadi TNI hingga PNS

Upaya rehabilitasi juga mendapat dukungan Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), lembaga yang didirikan Evi Yandri pada 2014.

Kepala YPJI, Syafrizal, mengatakan pengalaman rehabilitasi menunjukkan bahwa mantan pengguna narkoba masih memiliki peluang besar untuk membangun masa depan setelah menjalani proses pemulihan.

Ia menyebut sejumlah mantan pasien YPJI kini telah bekerja dan berkarier di berbagai bidang.

“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ujar Syafrizal.

Dalam sosialisasi tersebut, YPJI juga menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk berbagi pengalaman. Kesaksian para pasien diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus memberikan gambaran bahwa proses pemulihan dari ketergantungan narkoba bukan sesuatu yang mustahil.

Pesan yang ingin ditegaskan dalam kegiatan itu bukan berarti menghapus aspek penegakan hukum terhadap narkotika. Justru, pemisahan yang tegas antara korban penyalahgunaan dan pihak yang mengambil keuntungan dari peredaran narkoba menjadi penting.

Pengguna yang membutuhkan pertolongan harus diberi jalan menuju pemulihan, sementara jaringan pengedar dan pihak yang sengaja merusak masyarakat tetap harus berhadapan dengan hukum.

Bagi Sumatera Barat yang menghadapi ancaman narkotika semakin kompleks, pendekatan rehabilitasi, pencegahan, edukasi keluarga, serta penindakan terhadap jaringan peredaran menjadi mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID