PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Perhelatan adat Mauluik Gadang di Kabupaten Padang Pariaman yang semestinya menjadi momentum memperkuat persatuan justru diwarnai aksi protes masyarakat adat. Warga Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, turun ke jalan dan mendatangi Kantor Bupati Padang Pariaman dengan satu tuntutan utama: meminta rencana pelantikan Wali Nagari Guguak terpilih ditunda atau dibatalkan sampai persoalan yang mereka persoalkan benar-benar diselesaikan.
Aksi tersebut menjadi perhatian karena berlangsung ketika kegiatan adat Mauluik Gadang tengah digelar. Sejumlah peserta aksi membawa spanduk dan menyampaikan pernyataan sikap serta keberatan mereka terhadap proses yang berujung pada penetapan wali nagari terpilih.
Bagi masyarakat adat Guguak, persoalan tersebut bukan sekadar pergantian kepemimpinan pemerintahan nagari. Mereka menilai masih terdapat persoalan mendasar yang perlu mendapatkan penjelasan dan penyelesaian sebelum pemerintah kabupaten melanjutkan proses pelantikan.
Masyarakat meminta Pemkab Padang Pariaman tidak terburu-buru melantik wali nagari terpilih sebelum seluruh keberatan yang disampaikan masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian.
Tuntutan Mengarah pada Pemkab
Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat adat Guguak meminta pemerintah kabupaten membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat nagari, termasuk niniak mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Menurut massa aksi, penyelesaian persoalan pemerintahan nagari tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi administratif. Aspirasi masyarakat dan mekanisme adat yang berlaku di Nagari Guguak juga dinilai perlu didengarkan secara serius.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah kabupaten menahan proses pelantikan sampai persoalan yang dipermasalahkan mendapatkan kejelasan.
Pesan warga cukup jelas: jangan memaksakan pelantikan ketika keberatan masyarakat belum memperoleh jawaban.
Yang kemudian menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah respons jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut keterangan massa aksi, tidak ada pejabat utama pemerintah daerah yang turun langsung menemui mereka untuk menerima pernyataan sikap maupun mendengarkan aspirasi secara langsung. Nama-nama pejabat yang disebut tidak hadir di antaranya Bupati Padang Pariaman, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di tengah peserta aksi.
Masyarakat yang datang ke kantor pemerintahan dengan membawa persoalan yang mereka anggap serius berharap setidaknya ada pejabat yang bersedia membuka ruang dialog.
Jika warga sudah datang menyampaikan aspirasi di depan kantor bupati, siapa yang sebenarnya harus menemui mereka?
Pertanyaan itulah yang kemudian mengemuka di tengah aksi.
Ketidakhadiran pejabat bukan hanya persoalan seremonial. Dalam konteks pemerintahan yang mengedepankan pelayanan publik dan partisipasi masyarakat, respons pemerintah terhadap aspirasi warga menjadi bagian penting dari proses penyelesaian konflik.
Persoalan Nagari Guguak kini memasuki fase yang membutuhkan kehati-hatian pemerintah daerah.
Pelantikan wali nagari seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan justru memperbesar perbedaan di tengah masyarakat.
Apabila memang terdapat keberatan terhadap proses pemilihan maupun penetapan wali nagari, pemerintah perlu memastikan seluruh keberatan tersebut diverifikasi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila proses pemilihan telah dinyatakan memenuhi ketentuan, pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan alasan proses pelantikan tetap dilanjutkan.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar keputusan, tetapi kepastian bahwa keputusan tersebut dibuat secara transparan, sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Adat Minta Dialog, Bukan Diam
Aksi masyarakat adat Nagari Guguak berlangsung tertib. Namun, sikap mereka menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum selesai di tingkat akar rumput.
Masyarakat meminta Pemkab Padang Pariaman segera membuka ruang dialog dan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan untuk mencari solusi.
Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Apakah pemerintah akan membuka ruang musyawarah sebelum pelantikan, atau tetap melanjutkan proses di tengah keberatan masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan Nagari Guguak dapat diselesaikan melalui dialog atau justru berkembang menjadi konflik pemerintahan dan adat yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Padang Pariaman, Wakil Bupati, Sekda maupun DPMD terkait alasan tidak hadirnya pejabat tersebut dalam menerima aspirasi massa serta mengenai keputusan pemerintah terhadap tuntutan pembatalan atau penundaan pelantikan Wali Nagari Guguak. (*)













