Kriminal

Sidang Dugaan Ganti Rugi Lahan Tol, Mantan Kadis LH dan Mantan Wali Nagari Divonis Bebas

894
×

Sidang Dugaan Ganti Rugi Lahan Tol, Mantan Kadis LH dan Mantan Wali Nagari Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
sidang
Sidang Dugaan Ganti Rugi Lahan Tol, Mantan Kadis LH dan Mantan Wali Nagari Divonis Bebas

PADANG, ONTIME.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membacakan putusan terhadap 13 orang terdakwa, terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati, Kabupaten Padangpariaman.

Sidang yang seharusnya dimulai pada pagi diundur menjadi 16.40 WIB. Dalam sidang yang digelar secara online, dipimpin oleh Rinaldi Triandoko didampingi Juandra dan Hendra Joni, Rabu (24/8).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Yuniswan yang merupakan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” kata hakim ketua sidang.

Namun demikian, hakim anggota II, Juandra, dissenting opinion (beda pendapat). Pasalnya, terdakwa terbukti menyalahi wewenang. Meskipun demikian, Penasihat Hukum (PH) Daniel Jusari mengapresiasi putusan hakim, karena telah sesuai dengan keadilan.

Menurutnya, Ir Yuniswan MSi keterlibatan dalam kasus ini hanyalah menerbitkan sepucuk surat yang isinya menyatakan bahwa, Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati bukan aset Pemkab Padangpariaman. Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanyalah tanaman, karena ada penggantian tanaman dilakukan tahun 2007.

“Terbitnya surat tersebut tidak ada menyalahgunakan wewenang. Karena berdasarkan fakta fakta. Dalam dakwaan JPU, seakan-akan surat yang diterbitkan Kadis LH Perkim dan Pertanahan merubah Daftar Nominatif penerima ganti rugi lahan Tol Padang–Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat,” ucapnya.

Disebutkannya, dari fakta-fakta yang ada, sudah tergambar bahwa IKK Parit Malintang belum bisa dikatakan aset Pemda Padangpariaman. Ada empat fakta, pertama pelepasan hak dari niniak mamak ke Pemda belum pernah terjadi menurut Perda Kabupaten Padang Pariaman No 6 tahun 2008 harus ada. Kedua, pelepasan hak dari KAN Parit Malintang belum dilakukan pada tahun 2009. Intinya peralihan aset di tahun tersebut belum pernah ada.

 

Ketiga, ketika pengukuran ke lapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padangpariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat. Kalau tidak dilibatkan masyarakat, bagaimana menentukan tanah penggarap itu sendiri.

Keempat, sesuai Perpres No 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya, penyerahan aset IKK Padangpariaman belum pernah dilakukan dilakukan di depan Pejabat BPN. “Terhadap kewenangan dari Ir Yuniswan MSi sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan, tidak ada melawan hukum. Karena sesuai fakta,” ujar alumni Unand lulusan Hukum tersebut.

Tak hanya terdakwa Yuniswan, terdakwa Syamsuardi selaku mantan Wali Nagari, juga divonis bebas oleh majelis hakim. Namun, vonis bebas tersebut, majelis hakim juga dissenting opinion.

Dua terdakwa yang divonis bebas, langsung meneteskan air mata bahagianya di hadapan majelis hakim. “Alhamdulillah,” imbuhnya sambil sujud syukur.

Dari ruang sidang, puluhan keluarga terdakwa baik di luar ruang sidang maupun di dalam bersorak sorai dan bertepuk tangan saat majelis hakim memvonis bebas. Hingga sidang diskor setelah Sholat Isya. Hingga berita ini ditulis pada pukul 20.00 WIB proses sidang pembacaan putusan masih berlangsung untuk 11 terdakwa lainnya.

Sebelumnya, sebanyak 13 terdakwa dituntut berbeda dalam empat tahapan. Tuntutan tahap pertama bagi 8 tersangka penerima ganti rugi. Tahap kedua tuntutan bagi Wali Nagari Parit Malintang, Tahap ketiga tuntutan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman dan Tahap keempat tuntutan kepada ASN Badan Pertanahan Nasional

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa pertama Buyung Kenek dituntut selama delapan tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp4.596.552.000 subsider 4 tahun 3 bulan.

Kemudian, Terdakwa Khaidir juga dituntut JPU selama 8 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.059.351.863 subsider 4 tahun.

Seterusnya, Terdakwa Sadri Yuliansyah juga dituntut 8 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa harus membayar uang pengganti Rp2.087.503.000 dengan ketentuan harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tak mampu bayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara 4 tahun.