Kriminal

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, “DJ” Ditangkap Polisi

531
×

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, “DJ” Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
cabuli
Tersangka DJ menjalani pemeriksaan di Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, ONTIME.ID – Polres Payakumbuh menangkap seorang pria DJ (24) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 8 tahun di sebuah musala di Kota Payakumbuh. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Jumat (21/10) lalu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakiya Akbar menyebutkan membenarkan hal tersebut.

“Kita mengamankan satu orang tersangka yang diduga pelaku cabul dibawah umur, dengan inisial DJ (24) di sebuah sebuah mushola di Kota Payakumbuh,” sebutnya didampingi Waka Polres Kota Payakumbuh Kompol Russirwan, Senin (24/10).

Ia menyebutkan pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekira sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah musala di Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Adapun modusnya pelaku dalam melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajarkan korban tersebut membersihkan alat vital korban,” ujarnya.

Kemudian kata Iptu Alva, dari pengakuan pelaku ia telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, namun aksi pertama tidak dilaporkan oleh keluarga korban kepada kepolisian.

“Dari tindak pidana cabul ini, diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu helai baju kaos, satu celana panjang dan satu celana dalam,” ujarnya.

Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya. (*/red)