Kriminal

Pelaku Pencurian 2 Unit Motor Diamankan

379
×

Pelaku Pencurian 2 Unit Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
pelaku
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin Arif didampingi Kanit Reskrim beserta anggota Polsek, bersama pelaku dan barang bukti kasus pencurian di dealer Yamaha Kacamatan Kamang Baru.

SIJUNJUNG,ONTIME.ID– Jajaran Unit Reskrim Polsek Kamang Baru, Selasa (7/2) berhasil menangkap dua orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan di dealer Yamaha Tjahaya Baru Sungai Tambang Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru pada tanggal 18 Januari 2023 lalu.

Kedua pelaku diketahui masih dibawah umur dan turut diamankan satu orang pelaku sebagai penadah.

 

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial “MR” (16) warga Jorong Kunangan Kenagarian Kunpar yang diketahui sebagai otak pencurian dan “RM” (16) warga Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru dan seorang penadah berinisl “MN” (23) warga Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung.

 

Kapolsek Kamang Baru AKP Safrudin Arif SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tono Nopi Naspia menyampaikan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, dimana aksi pencurian terjadi di dealer sepeda motor Yamaha Tjahaja Baru Sungai Tambang dan mengakibatkan hilangnya dua unit sepeda motor baru type Yamaha Mio dan Yamaha Gear. Kejadian tersebut dilaporkan Pimpinan Cabang Dealer Tjahaya Baru Baigos Acipto ke Mapolsek Kamang.

 

“Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kamang langsung melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian jajaran unit Reskrim Polsek Kamang dapat menangkap 3 orang pelaku. Dimana dua pelaku  masih anak-anak dan satu orang pelaku dewasa yang diduga sebagai penadah barang curian,” ujarnya, Kamis (9/8).

 

Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut dan berhasil menjual satu unit kendaraan hasil curian  type Yamaha Gear dengan harga empat juta rupiah kepada warga Kota Pekanbaru melalui terduga penadah berinisial “MN”, sementara satu unit lagi dipakai oleh pelaku berinisial “RM”.

 

“Kedua pelaku yang masih dibawah umur diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung, dan pelaku berinisial “MN” ditahan di Polsek Kamang Baru. Kemudian Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Yamaha Mio M3 CW warna putih kuning. Sementara Yamaha GEAR warna hitam yang dijual kepada seseorang di Pekan Baru dalam proses pengejaran,” tegas Kapolsek Kamang. (*/red)