Kab. Pasaman Barat

Polres Pasbar Musnahkan 2.116 Gram Ganja Kering

363
×

Polres Pasbar Musnahkan 2.116 Gram Ganja Kering

Sebarkan artikel ini
Polres
SUASANA pemusnahan barang bukti jenis ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasbar di Mapolres Pasbar, Selasa (14/3).

PASBAR, ONTIME.ID—Polres Pasaman Barat (Pasbar) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis ganja kering seberat 2.116 gram di Mapolres Pasbar, Selasa (14/3).

BB tersebut merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Polres pada 24 Februari 2023 dengan tersangka MI (41), warga Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Pemusnahan BB narkoba jenis daun ganja kering ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasbar, Kompol Omri Yan Sahureka didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, diwakili oleh Jaka Saputra; Panitera Pengadilan Negeri Pasbar, Warman Priatno; Kasubbag Umum BNNK Pasbar, Gideon Gerhard Silitonga; Kasat Tahti Polres Pasbar, Iptu Ralim; Kasiwas Polres Pasbar, AKP Alwi; Kanit I Satresnarkoba, Aipda Rosteti; penasihat hukum, Fadhlil Mustafa; dan tersangka MI (41).

Wakapolres Pasbar, Kompol Omri Yan Sahureka mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab, dan keseriusan kami sebagai pihak kepolisian kepada masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasbar,” kata Omri Yan Sahureka.

Selanjutnya, dilakukan pemusnahan BB daun ganja kering seberat 2.116 gram dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres Pasbar.

Usai pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkoba jenis ganja kering tersebut. (*/agus)