TANAHDATAR, ONTIME.ID – Mengamankan aset daerah dari jeratan hukum, Bupati Tanahdatar Eka Putra, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), agar melaksanakan kegiatan pendampingan dengan pihak kejaksaan.
Hal itu disampaikan Bupati usai menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Tanahdatar tentang penanganan masalah hukum di jajaran Pemkab Tanahdatar, di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Selasa (14/6).
“Kepada seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti nota kesepakatan ini, baik persoalan aset maupun kegiatan atau proyek yang akan atau sedang berlangsung,” tutur Eka.
Bupati menyebutkan, Pemkab akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga setiap kegiatan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini pada tahun lalu sudah berjalan, tahun ini baru satu OPD yang mengajukan pendampingan yakni Dinas Pustaka dan Kearsipan,” ujar Eka.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanahdatar Hardijono Sidayat menyampaikan dengan adanya perjanjian kerja sama ini menjadi landasan hukum untuk melakukan pendampingan kegiatan Pemkab.
“Manfaat kerja sama ini agar pelaksanaan kegiatan disetiap OPD berjalan dengan baik,” ucapnya.
Menurutnya, bila nanti ada pengaduan dari pihak lain, maka bisa berkoordinasi dengan OPD bersangkutan, tidak langsung ke Pidsus atau Intel.
Ia menyebutkan, saat ini Kejari Tanahdatar masih menyimpan beberapa kasus dan belum ada penindakan, karena masih koordinasi dengan bupati dan Forkopimda.
“Untuk itu karena masih ada waktu, kita berharap setiap OPD segera mengajukan permohonan pendampingan kejaksaan,” tutur Hardijono. (*/red)













