- Kadis Pertanian Sebut Tersier, PSDA Kerjakan Sekunder. Namun di Lapangan, Pasangan Saluran Lama Justru Dibuka Rekanan
TANAH DATAR, ONTime.ID — Persoalan pekerjaan jaringan irigasi di Sawah Ripau, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, belum menemukan titik terang. Di balik pelaksanaan proyek jaringan irigasi yang dikerjakan Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2026, terdapat pekerjaan fisik yang disebut pernah dikerjakan Kelompok Tani (Keltan) Sawah Ripau melalui program Optimasi Lahan (Oplah) Non Rawa tahun 2025.
Yang menjadi pertanyaan bukan semata soal siapa yang mengerjakan, melainkan mengapa pasangan saluran yang sebelumnya sudah dikerjakan kembali dibuka oleh pelaksana proyek pemerintah pada tahun berikutnya?
Di sinilah dugaan persinggungan objek mulai mengemuka.
Pantauan ONtime.ID di lokasi menunjukkan adanya bagian pasangan saluran yang dibuka dalam proses pekerjaan proyek jaringan irigasi Bandar Badinah. Bagian tersebut disebut berkaitan dengan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan Keltan Sawah Ripau.
Jika memang kedua kegiatan berada pada jaringan berbeda, persoalannya sederhana: mengapa pekerjaan lama harus dibuka?
Sebaliknya, jika terdapat bagian ruas yang sama, maka perlu dijelaskan secara terang sejak tahap perencanaan mengapa satu lokasi bisa muncul dalam dua kegiatan berbeda pada dua tahun anggaran.
Pertanyaan tersebut semakin penting karena status jaringan yang menjadi objek pekerjaan juga belum sepenuhnya terang.
Tersier atau Sekunder?
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, Wel Embra, kepada ONtime.ID, Minggu (30/8/2026), menegaskan pekerjaan Keltan Sawah Ripau tahun 2025 merupakan jaringan irigasi tersier.
Menurutnya, jaringan tersebut masih berada dalam ruang kewenangan bidang pertanian.
“Yang dikerjakan kelompok tani Sawah Ripau tahun 2025 itu jaringan tersier dan di sana ada kewenangan Dinas Pertanian,” kata Wel Embra.
Sementara jaringan yang berada di bagian lain dan saat ini dikerjakan Bidang PSDA Dinas PUPR-P disebutnya sebagai jaringan sekunder.
“Yang sebelahnya lagi, yang sekarang dikerjakan Bidang PSDA, itu jaringan sekunder,” ujarnya.
Namun persoalannya, penjelasan tersebut belum otomatis menutup dugaan persinggungan objek.
Sebab, berdasarkan fakta lapangan yang ditemukan media ini, terdapat bagian saluran yang sebelumnya telah dikerjakan Keltan namun kemudian dibuka oleh rekanan pelaksana pekerjaan PSDA 2026.
Artinya, diperlukan pembuktian teknis untuk memastikan apakah bagian yang dibongkar tersebut benar-benar berada di luar volume Oplah Non Rawa 2025 atau justru merupakan bagian dari jaringan yang sama.
Label “tersier” dan “sekunder” tidak cukup untuk mengakhiri persoalan. Batas fisik dan dokumen teknisnya yang harus berbicara.
Kadis Pertanian Justru Mengaku Belum Bisa Memastikan
Menariknya, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi lebih jauh kepada Wel Embra, termasuk informasi bahwa rekanan proyek Bandar Badinah mengerjakan ruas yang secara fisik bersinggungan dengan pekerjaan Keltan Sawah Ripau, sang Kadis Pertanian justru mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ruas tersebut benar-benar sama.
“Kalau masalah ini saya tidak tahu pasti. Nantilah kita crosscheck lagi,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting.
Sebab sebelumnya ditegaskan bahwa pekerjaan Keltan adalah jaringan tersier, sedangkan pekerjaan PSDA adalah jaringan sekunder. Tetapi ketika fakta fisik di lapangan menunjukkan adanya pasangan saluran lama yang dibuka kembali oleh pelaksana proyek 2026, batas antara kedua objek tersebut justru belum dapat dipastikan oleh instansi yang sebelumnya mengklaim kewenangan atas pekerjaan Keltan.
Lalu siapa yang memastikan sejak awal bahwa kedua proyek tersebut tidak bertabrakan?
Pertanyaan ini penting karena kesalahan identifikasi objek bukan sekadar persoalan administrasi. Apabila dua kegiatan pemerintah ternyata mengintervensi ruas atau aset yang sama, maka aspek perencanaan, penganggaran, volume pekerjaan, manfaat kegiatan hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan patut diperiksa.
“Di Luar Kontrak” Jadi Titik yang Perlu Dibuktikan
Wel Embra juga menyatakan bagian saluran yang dibuka oleh pelaksana PSDA bukan merupakan pekerjaan Keltan Sawah Ripau yang tercantum dalam kontrak Oplah Non Rawa 2025.
Menurutnya, bagian tersebut merupakan hasil swakelola kelompok tani dan berada di luar kontrak maupun volume kegiatan Oplah.
“Itu bukan pekerjaan Keltan tahun 2025 yang ada dalam kontrak dan volume. Itu di luar kontrak dengan Keltan,” jelasnya.
Bahkan ia menyebut pekerjaan yang dilakukan Keltan di lokasi tersebut telah melebihi volume yang tercantum dalam kontrak.
“Yang dikerjakan Keltan sudah melebihi kontrak. Yang dibuka itu tidak masuk volume Keltan, hanya swakelola Keltan,” ungkapnya.
Keterangan tersebut justru membuka pertanyaan baru yang tidak kalah penting:
Jika pekerjaan tersebut berada di luar kontrak, siapa yang memerintahkan, membiayai, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan pekerjaan fisik tersebut?
Dan yang lebih penting, apakah pekerjaan swakelola tersebut memiliki dokumen pendukung yang dapat menunjukkan lokasi, volume, sumber pembiayaan, serta status jaringan yang dikerjakan?
Jawaban atas pertanyaan itu diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat pekerjaan fisik yang berada di luar dokumen kontraktual tetapi kemudian bersinggungan dengan proyek pemerintah pada tahun berikutnya.
Soal PPL, Kadistan Tegaskan Hanya Pendamping Administrasi
Persoalan lain yang sebelumnya ikut menjadi sorotan adalah posisi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam kegiatan Oplah Non Rawa 2025.
Wel Embra menegaskan kegiatan tersebut merupakan program Kementerian Pertanian yang dananya langsung kepada kelompok tani. Menurutnya, PPL bukan penanggung jawab pekerjaan fisik, melainkan pendamping administrasi kelompok tani.
“PPL dalam hal ini bukan sebagai penanggung jawab kegiatan, tetapi sebagai pendamping administrasi bagi kelompok tani yang melaksanakan pekerjaan,” katanya.
Penegasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa PPL memiliki posisi sebagai pelaksana atau penanggung jawab utama kegiatan Keltan Sawah Ripau.
Namun demikian, persoalan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara administratif, teknis dan pengawasan tetap harus mengacu pada dokumen resmi program. Terlebih ketika pekerjaan yang dilakukan di lapangan kemudian dipersoalkan karena bersinggungan dengan proyek pemerintah pada tahun berikutnya.
Dua OPD, Dua Tahun Anggaran, Satu Lokasi yang Perlu Dibedah
Rangkaian fakta tersebut kini mengarah pada satu kebutuhan mendesak: audit dan verifikasi objek secara teknis.
Dinas Pertanian mengklaim pekerjaan Keltan 2025 merupakan jaringan tersier. Dinas PUPR-P melalui Bidang PSDA pada 2026 mengerjakan jaringan sekunder.
Namun di lapangan terdapat bagian pasangan saluran lama yang disebut pernah dikerjakan Keltan dan kemudian dibuka oleh rekanan PSDA.
Sementara Kepala Dinas Pertanian sendiri menyatakan belum dapat memastikan apakah ruas yang dikerjakan PSDA tersebut sama dengan jaringan yang dikerjakan Keltan Sawah Ripau.
Maka persoalan sebenarnya bukan lagi sekadar “tersier atau sekunder”.
Yang harus dibuktikan adalah:
Di mana titik awal dan akhir masing-masing pekerjaan? Berapa panjang dan volumenya? Siapa pemilik atau pengelola jaringan tersebut? Apa dasar penetapan status jaringannya? Dan apakah terdapat koordinat atau gambar teknis yang menunjukkan kedua kegiatan benar-benar berada pada ruas berbeda?
Jika semua dokumen menunjukkan berbeda, maka dugaan tumpang tindih dapat dengan mudah dipatahkan.
Namun jika dokumen dan kondisi fisik justru menunjukkan adanya persinggungan, maka persoalannya tidak bisa berhenti pada klaim kewenangan masing-masing OPD.
Sebab uang yang digunakan adalah uang negara/daerah dan program yang dilaksanakan seharusnya menghasilkan pekerjaan yang jelas manfaat, lokasi, volume dan pertanggungjawabannya.
Jangan sampai publik hanya disuguhi dua istilah tersier dan sekunder sementara pasangan saluran di lapangan justru berbicara lain.
Kini bola berada pada Dinas Pertanian dan Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar untuk membuka data dan menunjukkan secara terang batas masing-masing pekerjaan.
Jika memang tidak tumpang tindih, buktikan dengan dokumen. Jika memang berbeda objek, tunjukkan batasnya. Dan jika ada bagian pekerjaan lama yang harus dibongkar, jelaskan dasar teknisnya.
Karena dalam proyek yang menggunakan uang publik, yang harus kokoh bukan hanya pasangan irigasinya, tetapi juga dasar perencanaan dan pertanggungjawabannya. (tim)













