Kriminal

Anak 13 Bulan Tewas di Tangan Ayah Tiri

272
×

Anak 13 Bulan Tewas di Tangan Ayah Tiri

Sebarkan artikel ini
Anak
Tim Polres Pasbar melakukan olah TKP.

PASBAR, ONtime.ID– Anak laki – laki usia 13 bulan di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tewas diduga dianiaya ayah tiri hingga meninggal dunia. Korban diketahui berinisial AK.

 

Peristiwa memilukan itu dilakukan oleh ayah tirinya berinisial RD (21), yang terjadi di sebuah rumah tepatnya di Padang Canduang Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (11/7) lalu sekitar pukul 15.45 WIB.

 

Menurut Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris kejadian tersebut diketahui berawal adanya informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, terkait adanya pasien anak balita yang dibawa oleh masyarakat dan meninggal dunia.

 

Dikatakan, hasil pemeriksaan dokter di RSUD Pasaman Barat, korban telah meninggal dunia. Namun pada tubuh korban terdapat adanya tanda-tanda kekerasan. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat langsung melakukan observasi ke RSUD Pasaman Barat.

 

“Setelah melakukan observasi dan melihat keadaan korban, kemudian Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat Helfi Yerita melaporkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak ke Mapolres Pasaman Barat terangnya,”katanya, Minggu (14/7).

 

Selanjutnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat mendatangi dan melakukan pemeriksaan serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sehingga berhasil mengungkap peristiwa tersebut dan mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai  handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih dan satu helai kain selimut motif bunga. Petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat bersama dengan pihak keluarga.

 

“Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) atau otopsi oleh dokter forensik didampingi oleh penyidik dan Inafis Polres Pasaman Barat,” paparnya.

 

Ditambahkannya, pada Jumat (12/7) dari hasil autopsi didapat keterangan lisan tentang penyebab kematian korban. Akan dikeluarkan secara tertulis hasil autopsi tersebut oleh tim forensik RS. Bhayangkara Polda Sumatera Barat.

 

Ia menerangkan, berdasarkan pengakuan dari istri pelaku Riska Agusti (16), diyakini bahwa penganiayaan terhadap anak kandungnya AK (korban) dilakukan oleh RD yang merupakan ayah tiri korban. Kejadian tersebut terjadi pada saat dirinya pergi keluar rumah untuk membeli minuman.

 

Pada saat korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk melakukan pemeriksaan, pelaku juga ikut pergi mengantarkan korban. Dengan adanya kejanggalan dan kecurigaan terkait kematian anak tersebut, sehingga petugas yang saat itu sudah berada di RSUD Pasaman Barat, langsung mengamankan pelaku (ayah tirinya).

 

“Sekitar pukul 03.00 WIB, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, menetapkan RD sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban AK,” terangnya.

 

Dijelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan teko air, mencubit, menyulut badan korban dengan api rokok, menggigit dada dan bahu dan punggung korban. Serta mengangkat korban menggunakan kedua tangannya dengan posisi anak telentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai. Sehingga korban terjatuh tertelungkup di permukaan lantai keramik sehingga wajah dan dada korban terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(vand)