Ekonomi

Angin Segar Untuk UMKM di Sumbar, PP Nomor 47 Tahun 2024 Disahkan

288
×

Angin Segar Untuk UMKM di Sumbar, PP Nomor 47 Tahun 2024 Disahkan

Sebarkan artikel ini
UMKM
Penyablon baju tengah menyelesaikan sablonan baju milik konsumen di Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, Rabu (6/11). Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani PP Nomor 47 tahun 2024 yang menghapus utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya 5 November 2024 yang bertujuan untuk meringankan beban keuangan pelaku UMKM tersebut.

PADANG, ONtime.ID — Kebijakan penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diumumkan oleh Presiden Prabowo membawa harapan baru bagi pelaku UMKM di Sumatera Barat (Sumbar).

Langkah ini dianggap sebagai dorongan untuk memulihkan ekonomi UMKM pasca-pandemi, namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan perdebatan tentang dampaknya terhadap stabilitas fiskal dan sektor perbankan.

 

Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Padang (UNP),  Dr. Yulhendri, S.Pd, M.Si, melihat pengesahan PP Nomor 47 tahun 2024 mengenai penghapusan Piutang Macet kepada seluruh UMKM tersebut akan mampu mengurangi beban para petani mengingat bahwa Sumbar merupakan daerah yang ekonominya bergantung kepada sektor pertanian, perkebunan maupun perikanan.

 

“Ini bisa menjadi keringanan bahkan mengurangi beban petani, nelayan dan sebagainya yang sebagian sudah terlilit utang. Dengan adanya insentif dari pemerintah untuk penghapusan utang tersebut, saya kira bisa memberikan setidaknya semangat untuk para petani maupun nelayan di Sumbar untuk berkiprah lebih lagi di sektor tersebut,” ujarnya.

Peraturan penghapusan piutang tersebut, sambungnya akan sangat berpengaruh kepada perkembangan ekonomi Sumbar khususnya pada sektor pertanian dan kesejahteraan petani itu sendiri sehingga diharapkan para petani mampu menggunakan kesempatan tersebut untuk lebih produktif dan lebih berdaya guna.

“Gambarannya seperti ini, jika para petani terbebani dengan pinjaman dari bank atau penjaminan dari pemerintah, dengan adanya peraturan ini, petani bisa menggunakan uang yang tadinya untuk membayar utang bisa digunakan untuk menyokong kehidupan mereka, membuka usaha atau melakukan investasi dan sebagainya,” ujar Yulhendri.

Di sisi lain, dengan ditetapkan peraturan tersebut, sambung Yulhendri, ada beberapa efek negatif yang langsung akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri salah satunya tidak bertanggung jawab atas keringanan yang diberikan oleh pemerintah.

“Sebut saja utang piutang tersebut dibayar dan diselesaikan oleh pemerintah, namun dikhawatirkan masyarakat akan menjadi terbiasa dan terus bergantung kepada hal serupa. Masyarakat tidak lagi mau menunaikan kewajibannya serta masyarakat akan cenderung menjadi pemalas,” tutur Yulhendri.

Kendati demikian ia berharap, dengan adanya bantuan pelunasan utang dari pemerintah kepada sektor yang ada di Sumbar maupun untuk UMKM, masyarakat akan mampu melihat peluang lebih besar ke depannya dan tidak menyalahgunakan kesempatan tersebut

“Masyarakat kita harus mampu melihat secara positif, apa saja dampak jangka panjang dari pelunasan utang ini. Karena jika tidak, masyarakat Sumbar akan tumbuh menjadi masyarakat yang cengeng karena akan terbiasa dengan bantuan. Kita berharap, masyarakat akan lebih pintar melihat peluang. Banyak sekali peluang lain yang bisa dimanfaatkan agar hidup masyarakat kita lebih sejahtera ke depannya,” ujar Yulhendri.

 

Bukan Solusi Semua UMKM

Menurut Pengamat Ekonomi yang juga Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution/ISEAI, Ronny P Sasmita penghapusan kredit macet ini sangat membantu UMKM dari sisi pembiayaan.

 

“Penghapusan kredit macet UMKM tentu sangat membantu UMKM ke depannya, terutama dari sisi pembiayaan. Kredit menjadi salah satu sumber pembiayaan UMKM selama ini, tapi setelah kredit diterima, mau tak mau kredit menjadi salah satu liabilitas atau beban UMKM,” ujar Ronny.

 

Liabilitas merupakan kewajiban finansial atau tanggung jawab ekonomi yang harus dibayar atau dipenuhi oleh suatu entitas.  “Bagi UMKM yang kurang berhasil mengembangkan bisnisnya setelah menerima kredit, maka mau tak mau akan mengalami gagal bayar, atau setidaknya sulit membayar cicilan, sehingga memunculkan kredit macet di satu sisi dan kesulitan bisnis di sisi lain bagi UMKM,” tuturnya.

 

Karena itulah penghapusan kredit macet dinilai akan cukup produktif untuk membantu UMKM. Dengan asumsi bahwa semua pemilik kredit macet masih aktif. Maka penghapusan ini akan meringankan salah satu beban UMKM dan diharapkan bisa membuat UMKM-UMKM bisa mengalami perbaikan bisnis.  “Margin keuntungannya bisa semakin besar, bagi UMKM yang terbilang cukup baik, karena tagihan kredit bisa dialihkan langsung menjadi keuntungan,” ujarnya.

 

Ataupun bagi UMKM yang rugi, setidaknya penghapusan ini bisa menutup kerugian atau mengurangi kerugian, karena sebagian pendapatannya tak perlu lagi dipakai untuk cicilan kredit. Satu beban ini tentu bukan solusi untuk segala beban UMKM. Disamping itu, upaya ini akan sangat produktif jika dibarengi dengan kebijakan perbaikan daya beli masyarakat.

 

“Karena tekanan bisnis yang dialami UMKM selama ini lebih banyak dari sisi permintaan yang menurun, baik karena lemahnya daya beli ataupun karena benturan persaingan dari produk impor dan dari pengusaha besar,” ujarnya.

 

Persyaratan Tambahan 

Direktur Sustainable Development Goals (SDGs) Universitas Andalas (Unand), Prof Dr, Elfindri SE, MA, menilai, pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan kredit piutang macet bagi pelaku UMKM adalah kebijakan positif bagi pelaku UMKM di tanah air. Agar kebijakan ini tepat sasaran serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang diharapkan,  pemerintah dan pihak Perbankan harus menerapkan persyaratan tambahan bagi pelaku UMKM utangnya akan diputihkan oleh negara.

 

“Jangan sampai pemutihan malah menjadi penghalang bagi pelaku usaha lainnya yang benar-benar membutuhkan kredit demi keberlangsungan usaha mereka . Karena ini akan mengurangi chance  atau kesempatan bagi mereka untuk bangun dan bangkit kembali,” ujarnya kepada ONtime.ID Rabu (6/11).

 

Elfindri menjelaskan, fenomena kredit macet, adalah salah satu persoalan yang terus berulang. Hal ini juga menjadi resiko yang  lazim dialami para pelaku UMKM maupun petani saat berbisnis. Ketika pelaku bisnis terpaksa gagal bayar atau kredit macet karena faktor kalah kompetisi bisnis, produknya kalah kualitas  atau karena  faktor teknis lainnya setelah berjuang keras, maka  negara sudah sepatutnya memberikan kebijakan penghapusan utang.

 

“Sebab secara psikologis.  ini akan berat bagi yang berutang. Tapi saya tidak setuju jika penghapusan utang diberikan kepada orang yang tidak bisa membayar utang karena perilaku atau ketidak disiplinannya sendiri dalam memanfaatkan kredit,” ucap Elfindri.

 

Menurut Elfindri, salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM mengalami gagal bayar dan di blacklist oleh perbankan, adalah kesalahan alokasi penggunaan uang yang semestinya digunakan untuk keperluan bisnis. Misalnya, ada masyarakat yang menggunakan uang pinjaman untuk keperluan konsumsi, gaya hidup dan sebagainya. Parahnya lagi,  Mereka yang berutang ini  pun tidak berusaha mencoba berjuang untuk membayar tunggakan utang yang sebelumnya telah diberikan lembaga perbankan.

 

“Nah, jika tunggakan utang yang ada selama ini karena kesalahan perilaku masyarakat, maka sepertinya keputusan pemutihan utang ini tidak tepat. Namun sekalipun begitu, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa karena kejadiannya sudah terakumulasi sejak lama,” katanya.

 

Dengan kompleksitas penyebab munculnya fenomena kredit macet ini, Elfindri menyarankan agar pemerintah dan lembaga perbankan memberikan syarat tambahan bagi pelaku UMKM yang akan diberikan fasilitas penghapusan utang ini. Kebijakan penghapusan utang, sebaiknya tidak diberikan kepada individu yang mengalami gagal bayar karena  terlibat permainan judi, mengurangi jam kerja, meningkatkan konsumsi dan sebagainya.

 

“Jika pemutihan diberikan kepada orang yang bermasalah secara perilaku seperti ini, maka ini namanya keterlaluan.  Pemerintah sudah mencoba memberikan keringanan tetapi masyarakat tidak mau sadar. Saya tidak setuju dengan kelompok seperti itu, keterlaluan jika kita memberikan keringanan bagi mereka yang tidak sadar ini,” ujarnya,

 

Ia menegaskan, negara hanya layak memberikan pemutihan utang kepada pelaku usaha yang gagal bayar karena faktor kalah kompetisi, mutu bisnis belum mumpuni atau karena dia baru mulai berusaha. “Saya pikir pemutihan ini adalah suatu niat baik sehingga masyarakat menjadi sadar atas pengalaman. Tapi kalau karena perilakunya tidak bagus dan tidak berubah, maka pemutihan adalah suatu tindakan yang membuat orang akan semakin kurang ajar. Rambu-rambu ini Harus diperhatikan,” pungkasnya. (*)