PADANG, ONTIME.ID- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar menggelar rapat bersama mitra kerja dalam rangka membahas subtansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023-2043, Kamis (21/9) di ruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Afrizal didampingi Sekwan Raflis dan dihadiri Asisten 1 Pemprov Sumbar beserta dinas terkait di lingkup Pemprov Sumbar.
Dalam kesempatan itu Afrizal mengatakan, rapat membahas terkait persiapan apa saja substansi yang akan dimasukkan dalam Ranperda RTRW Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043.

“Kami ingin mendapatkan gambaran terkait dengan poin-poin atau hal-hal apa saja yang berubah didalam Rencana Tata Ruang Wilayah kita yang lama dengan yang baru. Subtansinya apa yang mau dirubah dan sebagainya. Sebelum ini nanti bisa konsultasikan Kemendagri, dan sebelum masuk ke pansus sehingga pansus bisa membahas lebih detail tentang subtansi permasalahan yang ada didalam Ranperda ini,” kata Afrizal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar Supardi telah menyampaikan, tentang pentingnya pemerintah daerah segera merevisi Perda RTRW Sumbar. Ia mengatakan, Gubernur Sumbar dengan surat Nomor 180/2044/huk-2023 tanggal 22 Agustus sudah menyampaikan kepada DPRD usul pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumbar tahun 2023-2043. Ranperda ini merupakan revisi atas Perda Provinsi Sumbar Nomor 13 Tahun 2012.

Ia menegaskan, Ranperda RTRW tahun 2023-2043 yang diusulkan gubernur sangat penting dan strategis untuk kelanjutan pembangunan daerah. Sejak revisi atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumbar tahun 2012-2032 disepakati bersama oleh DPRD bersama pemerintah daerah, sampai saat ini hasil revisi tersebut tidak pernah ditetapkan karena lambatnya proses evaluasi atas Ranperda RTRW tersebut.
“Presiden dalam arahannya saat Rakor Forkopimda se-Indonesia pada 17 Januari 2023 menginstruksikan kepada kepala daerah dan DPRD untuk segera menyelesaikan permasalahan RTRW, karena dapat menghambat investasi,” katanya.
Supardi juga menuturkan, pasca ditetapkannya Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah cukup banyak kegiatan pembangunan yang belum masuk dalam RTRW Sumbar, diantaranya pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, pembangunan stadium utama, gedung budaya dan beberapa yang lainnya. (vand)













