AGAM, ONTIME.ID—Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Agam menerima sebanyak tiga laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran selama masa tenang sampai pelaksanaan pemilihan pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Agam Feri Irawan mengatakan laporan dugaan itu diterima pada 13 dan 14 Februari 2024.
Ia mengatakan tiga dugaan pelanggaran tersebut berupa dugaan intimidasi, politik uang dan kesalahan prosedur dalam pemilihan.
Bawaslu Agam sedang memproses laporan tersebut dengan cara mendalami apakah memenuhi unsur atau tidak. “Kita sedang memproses ketiga laporan tersebut dan dibutuhkan analisis yang mendalam,” katanya, Kamis (15/2).
Ia menambahkan apabila memenuhi unsur pelanggaran, maka dilakukan proses penanganan pelanggaran lebih lanjut.
Penanganan tersebut melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Agam yang berisikan unsur dari Kejari Agam, Polres Agam dan Bawaslu Agam. “Proses penanganan pelanggaran itu dilakukan tujuh hari setelah diregistrasi,” katanya.
Sebelumnya Bawaslu Agam menurunkan tim untuk melakukan patroli pengawasan pada masa tenang pemilu untuk memastikan tidak ada lagi kampanye yang dilakukan peserta pemilu selama masa tenang.
Setelah itu mencegah terjadinya dugaan politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya di seluruh wilayah Agam. (vand)













