Padang

Bawaslu Padang Pariaman Beri Pelatihan Saksi Pemilu 2024

316
×

Bawaslu Padang Pariaman Beri Pelatihan Saksi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Bawaslu Padang Pariaman Beri Pelatihan Saksi Pemilu 2024

PADANG, Ontime.ID — Semakin dekat dengan hari pemungutan dan Penghitungan suara, diperlukan saksi dari peserta pemilu baik partai politik maupun calon perseorangan untuk turut memantau jalannya tahapan pungut-hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemahiran, kemampuan, dan sikap merupakan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh para saksi peserta pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman memberikan pelatihan mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta pemilu 2024 yang akan bertugas saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Adapun dasar Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

“Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 ini merupakan salah satu upaya pencegahan Bawaslu agar pihak-pihak yang berada di TPS itu baik KPPS, Pengawas dan khususnya Saksi dapat  mempunyai persepsi/pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman H. Azwar Mardin, SE saat membuka kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Rocky Plaza Hotel Padang, (6//2/2024).

Menurutnya, sebagai seorang saksi yang pertama perlu dipahami adalah mengenai Tugas dan tanggung jawabnya saat di TPS. Peran Saksi salah satunya adalah untuk memastikan KPPS melakukan proses penghitungan suara sesuai dengan mekanisme, prosedur yang berlaku. Selain itu, Saksi juga dapat membantu pengawas TPS dalam mengawasi tahapan pungut-hitung.

“Saksi peserta pemilu itu wajib memahami proses pemungutan, penghitungan dan Rekapitulasi Suara, proses pelaporan dan penyelesaian pelanggaran di TPS serta keterampilan untuk melakukan laporan pelanggaran di TPS sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kesalahan hingga kecurangan,” Imbuhnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Indra Gunawan mengatakan, pelatihan tersebut sangat penting bagi saksi pemilu sebagai bekal, baik sebelum hari pemungutan hingga pada saat pelaksanaan.

“Sebagai saksi kita harus bisa memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita masing-masing, jadi jangan hanya hari H saja. Contoh, kita juga bisa mengawasi tempat pemungutan suara (TPS), apakah sudah memenuhi standar, kritis untuk akses jika ada yang disabilitas,” ujar Indra Gunawan.

Komisioner KPU Padang Pariaman, Doni Eka Putra yang diundang sebagai pemateri memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran krusial yang dimainkan oleh saksi partai politik dalam pengawasan pemilu, termasuk tugas-tugas mereka selama proses pemilihan.

Pelatihan saksi ini dihadiri oleh 800 peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu, tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemantau pemilu, penggiat pemilu, dan media, adapun narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut, Komisioner KPU Padang Pariaman Doni Eka Putra, Anggota Bawaslu Indra Gunawan. (vand)