PADANG, ONTIME.ID – Bawaslu Provinsi Sumbar akan memutuskan sengketa penyerahan syarat dukungan anggota DPD RI pekan depan. Sengketa ini akan diproses di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar pada Jumat, (20/1) mendatang.
“Kita akan jadwalkan agenda pembacaan putusan sengketa DPD RI ini pada Jumat, 20 Januari 2023,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar, usai gelar sidang penyerahan kesimpulan, Kamis (12/1).
Alni mengatakan, pembacaan putusan untuk pelapor atas nama Yan Firdaus dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Sementara untuk pelapor atas nama Hanafi Zain dijadwalkan setelahnya, yaitu pukul 10.30 WIB.
Alni mengatakan, bahwa putusan sengketa nantinya ada beberapa jenis, yaitu terbukti melakukan pelanggaran, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika terbukti, ada beberapa sangsi, pertama teguran tertulis, kedua tidak diikut sertakan di tahapan berikutnya atau sanksi lainnya, atau juga perbaikan terhadap administrasi. Tinggal arah putusannya kemana, terbukti atau tidak terbukti,” ucapnya.
Ia menambahkan, putusan tersebut dibacakan pekan depan setelah pihaknya melakukan sidang penyampaian kesimpulan secara tertulis di hadapan majelis.
“Pada sidang ketiga ini kami meminta penyerahan kesimpulan para pihak secara tertulis dari pelapor Yan Firdaus dan pelapor Hanafi Zain. Begitu juga KPU Sumbar sebagai terlapor,” ujarnya.
Lebih jauh ia menyebut, bahwa kesimpulan ini akan menjadi pertimbangan bagi Bawaslu Sumbar selaku majelis dalam mengambil keputusan dalam sengketa penyerahan syarat dukungan anggota DPD RI tersebut.
“Usai sidang ketiga ini kita memang agendanya adalah putusan. Pasalnya, batas waktu menyelesaikan sengketa ini adalah 14 hari kerja atau maksimal 23 Januari 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua pelapor telah mengikuti serangkaian agenda sidang, mulai dari pembacaan laporan dan jawaban pada Kamis (5/1) lalu. Kemudian, sidang selanjutnya pembuktian keterangan dari saksi pelapor dan saksi terlapor pada Senin (9/1) untuk pelapor Yan Firdaus, dan Rabu (11/1) untuk pelapor Hanafi Zain.
“Kami meminta bukti keterangan dari saksi pelapor dan saksi terlapor. Dalam kesempatan ini pihak pelapor Yan Firdaus menghadirkan satu orang saksi, dan pelapor Hanafi Zain menghadirkan dua kurang saksi. Sementara KPU Sumbar sebagai terlapor menghadirkan dua orang saksi,” katanya. (*/red)













