Kriminal

Cara Brutal Andreas Bunuh Juragan Sembako di Bekasi

406
×

Cara Brutal Andreas Bunuh Juragan Sembako di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Juragan
Cara Brutal Andreas Bunuh Juragan Sembako di Bekasi

BEKASI, ONtime.ID — Andreas (21), tersangka pembunuhan terhadap juragan sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi, Alex Lius Setiawan (64), melakukan aksinya secara brutal usai tersulut emosi akibat ucapan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, awalnya Andreas melakukan pembunuhan terhadap juragan sembako dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong.

“Adapun perbuatan yang dilakukan kepada si korban (juragan sembako) yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan kiri ke arah pipi kanan sebanyak dua kali, kemudian memukul menggunakan tangan kanan ke arah pipi kiri sebanyak dua kali,” ucap Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

“Kemudian yang ketiga, memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah dada sebanyak satu kali, kemudian yang keempat, memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah mata kiri sebanyak satu kali,” paparnya lagi.

Tak berakhir sampai di sana, pelaku lalu melempari korban juragan sembako dengan menggunakan dus air mineral.

“Akibat pukulan yang dilontarkan pelaku kepada korban mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian tersangka mengambil kardus yang berisi air mineral yang ada di toko tersebut yang kemudian melemparkan ke arah kepala sebanyak 1 kali. Kemudian melemparkan ke arah dada sebanyak 1 kali,” tuturnya.

Akibat lemparan tersebut, Wira mengatakan korban yang biasa disapa Koh Alex kemudian terjatuh.

“Ketika korban terbangun dengan memegang kepalanya dan berusaha untuk menjauh dari tersangka, kemudian tersangka kembali mengambil kardus yang berisi air mineral dan melemparkannya kembali ke arah kepala korban sebanyak satu kali hingga korban jatuh di kamar mandi, kemudian tersangka kembali mengambil kardus yang berisi air mineral,” katanya.

“Dan melemparkannya ke arah beberapa titik, yang pertama ke arah kaki sebanyak 5 kali, jemudian ke arah paha sebanyak 2 kali, ke arah dada sebanyak 3 kali, kemudian ke arah kepala sebanyak 5 kali. Dimana ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah. Kemudian melemparkan ke arah kepala kembali sebanyak 2 kali,” sambung dia.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku langsung menggasak barang -barang milik korban dan melarikan diri.

“Pelaku melihat korban sudah tidak berdaya, maka si tersangka ataupun pelaku mengambil uang milik korban yang berada di toko sebesar kurang lebih Rp 84.654.000,” ucap Wira.

“Kemudian mengambil dua buah handphone Redmi warna hitam yang merupakan handphone operasional toko, dan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Lalu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID