Pendidikan

Dana BOS SDN 29 Batang Anai Diduga Jadi Ajang Korupsi, Kepsek Terima Fee Penjualan LKS

652
×

Dana BOS SDN 29 Batang Anai Diduga Jadi Ajang Korupsi, Kepsek Terima Fee Penjualan LKS

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Dana BOS SDN 29 Batang Anai Diduga Jadi Ajang Korupsi, Kepsek Terima Fee Penjualan LKS

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID – Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SDN 29 Batang Anai, yang berlokasi di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, diduga kuat menjadi ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah.

Dugaan ini mencuat setelah munculnya indikasi praktik mark-up anggaran dan pengalokasian dana fiktif yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data yang tertera dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), SDN 29 Batang Anai tercatat menerima dana BOS sebesar Rp344.975.094 pada tahun 2024. Dana ini seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung operasional pendidikan, termasuk kegiatan pembelajaran, pengembangan tenaga pendidik, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun, sejumlah pos anggaran yang dilaporkan justru menimbulkan pertanyaan publik. Indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) dan kegiatan yang diduga fiktif terpantau pada beberapa komponen, antara lain:

  1. Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Tahap I Rp22.682.400 + Tahap II Rp39.468.643
  2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Tahap I Rp8.918.000 + Tahap II Rp15.109.000
  3. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Tahap I Rp7.600.000 + Tahap II Rp8.470.000
  4. Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Tahap I Rp58.977.700 + Tahap II Rp8.406.900
  5. Pemeliharaan sarana dan prasarana: Tahap I Rp17.236.500 + Tahap II Rp28.040.000
  6. Pembayaran honor: Tahap I Rp43.800.000 + Tahap II Rp46.800.000

Total anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Bahkan, menurut beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dicantumkan dalam laporan penggunaan dana BOS.

Lebih jauh lagi, berdasarkan keterangan dari sejumlah wali murid, pihak sekolah diduga turut memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada para siswa dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000 per eksemplar. Setiap transaksi penjualan LKS disebut-sebut disisihkan fee sebesar Rp3.000 untuk Kepala Sekolah.

Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat yang turut memberikan keterangan menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Masalah LKS ini jelas sudah dilarang, tapi masih saja diperjualbelikan di sekolah. Apakah Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak tahu atau memang sengaja membiarkan?” ujarnya geram.

Ketika dikonfirmasi oleh salah satu tim media melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 29 Batang Anai, Nasril, hingga kini belum memberikan jawaban maupun klarifikasi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan memilih bungkam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, maupun Inspektorat Daerah. Dugaan ini menambah panjang daftar persoalan transparansi pengelolaan dana BOS yang seharusnya menjadi sarana mendukung mutu pendidikan dasar secara merata.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di sektor pendidikan harus dijaga demi masa depan anak-anak bangsa. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID