Padang

Demonstrasi di depan Mapolda Sumbar, 1 Orang Positif Narkoba

363
×

Demonstrasi di depan Mapolda Sumbar, 1 Orang Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini
Mapolda
Demonstrasi di depan Mapolda Sumbar, 1 Orang Positif Narkoba

PADANG, ONtime.ID — Polresta Padang telah memberikan klarifikasi resmi terkait pembubaran aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Markas Polda Sumbar pada Senin (21/4/2025) malam.

Pembubaran tersebut dilakukan setelah aksi melewati batas waktu yang diperbolehkan dan mengganggu kepentingan umum.

“Aksi demonstrasi terpaksa kami bubarkan karena sudah melewati batas waktu yang dibolehkan aturan, serta mengutamakan kepentingan umum yang lebih luas,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M Yasin dalam keterangannya di Padang, Selasa (22/4/2025) malam.

Berdasarkan keterangan AKP M Yasin, sekitar 50 orang peserta demo telah memulai aksinya sejak sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Pihak kepolisian telah memberikan kesempatan luas bagi para demonstran untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka di depan kantor Polda Sumbar sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan berpendapat di muka umum.

AKP M Yasin menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengabaikan atau bersikap antipati terhadap kritik yang disampaikan oleh para peserta demo.

Buktinya, sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolresta Padang AKBP Apri Wibowo bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati dan jajaran pejabat utama lainnya turun langsung menemui para demonstran.

“Tujuannya agar apa yang ingin disampaikan itu bisa ditampung dan diteruskan kepada pimpinan untuk bahan evaluasi serta kritik dari publik,” jelas AKP M Yasin.

Namun, setelah ditemui oleh para pejabat Polda, para peserta aksi justru bertahan di lokasi dan memaksa untuk bertemu langsung dengan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Mereka melanjutkan aksi dengan membakar ban dan bersikeras menuntut Kapolda turun langsung menemui mereka setelah pukul 18.00 WIB.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Kapolda Sumbar sebenarnya telah membuka kesempatan beberapa kali pada sore itu untuk menemui perwakilan massa di dalam kantor. Sayangnya, tidak ada satu pun peserta aksi yang bersedia masuk untuk bertemu dengan Kapolda.

“Kapolda Sumbar bersedia menemui perwakilan massa di dalam kantor, tapi mereka tetap menolak dan menuntut Kapolda datang secara langsung,” terang AKP M Yasin.

Dalam komunikasi yang tidak menemui titik temu tersebut, massa tetap bertahan di depan Kantor Polda Sumbar hingga larut malam sambil terus melakukan aksi bakar ban.

Padahal, menurut Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, batasan waktu yang diperbolehkan untuk melakukan aksi demonstrasi adalah antara pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sekitar pukul 18.30 WIB, arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalur utama kota menjadi lumpuh akibat aksi yang sedang berlangsung. Kondisi ini memaksa polisi untuk mengalihkan kendaraan masyarakat ke jalur alternatif agar transportasi tetap berjalan lancar.

“Bahkan kami sudah memberikan tenggat waktu lebih dari ketentuan, namun peserta aksi tidak kunjung membubarkan diri,” ujar AKP M Yasin.

Mengingat hari yang semakin larut, kondisi gelap, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas namun terukur.

Langkah pertama yang dilakukan adalah memadamkan api dari aksi bakar ban, kemudian menyarankan kepada massa untuk membubarkan diri secara teratur.

Sayangnya, imbauan dari kepolisian tidak diindahkan. Para peserta tetap bertahan di lokasi dan terus menuntut Kapolda turun langsung ke luar kantor.

“Massa menolak dan memberikan perlawanan, sehingga kami bubarkan secara tegas dan terukur. Sebanyak dua belas orang diamankan saat proses pembubaran berlangsung,” kata AKP M Yasin.

Terhadap dua belas orang yang diamankan, kemudian dilakukan pendataan di Kantor Polresta Padang. Namun sangat disayangkan, satu di antaranya positif menggunakan narkoba jenis ganja.

“11 orang yang negatif telah kami pulangkan pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan satu orang yang positif akan diproses lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang.

Perlu diketahui bahwa Kapolda Sumbar sebelumnya, saat demo hari pertama pada Kamis (17/4/2025), juga telah membuka kesempatan untuk bertemu dengan demonstran secara langsung.

Ia menyampaikan bahwa peserta aksi yang ingin bertemu bisa datang ke Kantor Polda Sumbar pada Senin dalam rentang waktu pukul 13.00-15.00 WIB untuk menyampaikan tuntutan maupun aspirasi.

Namun, tidak ada satu pun yang datang menemui Kapolda pada jadwal yang telah ditentukan. Justru sekitar pukul 15.00 WIB, massa baru datang ke Kantor Polda Sumbar untuk menggelar unjuk rasa.

Sebelumnya diketahui bahwa aksi massa Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar di Polda Sumbar berakhir dengan penangkapan terhadap 12 orang pada Senin malam (21/4/2025). Aksi tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi 100 hari kinerja Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat. (vand)