TANAH DATAR, ONTIME.ID — Satuanres Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering. Terduga MFR (25) ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Pincuran Tujuh Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruli Indra Wijayanto, menyebutkan bahwa tim polres sudah mendapatkan informasi terduga sering mengedarkan serta menggunakan barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kapolres, tim langsung bergerak mencari informasi lebih lanjut. Tim menemukan bahwa terduga pelaku sedang duduk di depan teras rumah milik orang tuanya yang kemudian langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Hasilnya, tim menemukan tiga paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam dompet kecil di dalam rumah terduga pelaku.
“Terduga juga mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” kata Ruli di Batusangkar Selasa (5/4).
Dalam proses penggeledahan pada Sabtu itu juga turut disaksikan wali jorong, ketua pemuda, serta masyarakat setempat. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (red)













