Kab. Mentawai

Diduga Gunakan Pelabuhan Ilegal, PT BRN Dilaporkan ke Polda Sumbar

756
×

Diduga Gunakan Pelabuhan Ilegal, PT BRN Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Pelabuhan
Diduga Gunakan Pelabuhan Ilegal, PT BRN Dilaporkan ke Polda Sumbar

MENTAWAI, ONtime.ID — PT Berkah Rimba Nusantara (BRN), perusahaan yang dikenal bergerak di sektor penambangan kayu, kini diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa pemanfaatan pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” di Dusun Trayet, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.

Aktivitas ini mencuat ke publik setelah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Cabang Mentawai melaporkannya ke Polda Sumatera Barat.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor 040/BPI/LP/VI-2025 itu bukan sekadar tudingan tanpa dasar. Sejumlah bukti kuat berupa dokumentasi dan foto-foto aktivitas di lokasi telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil investigasi awal, dugaan kuat mengarah pada pemanfaatan pelabuhan tidak resmi oleh PT BRN untuk mengangkut hasil penebangan kayu yang kemudian dikirim keluar daerah, tanpa melalui jalur distribusi legal dan tanpa pengawasan ketat dari otoritas pelabuhan.

Dusun Trayet, yang menjadi titik perhatian dalam kasus ini, bukanlah kawasan dengan infrastruktur pelabuhan resmi. Akses menuju lokasi cukup sulit, melewati jalan tanah yang hanya bisa dilalui kendaraan roda dua atau truk ringan.

Namun, dari pantauan lapangan dan bukti yang dihimpun oleh tim investigasi BPI KPNPA RI, di lokasi tersebut terdapat dermaga kayu darurat dan beberapa alat berat yang diduga digunakan untuk memindahkan kayu dari daratan ke kapal pengangkut.

“Setiap beberapa hari sekali, terlihat kapal kecil atau tongkang bersandar di situ. Mereka beroperasi dengan cepat, mengangkut ratusan kubik kayu gelondongan yang ditumpuk rapi dari dalam hutan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Warga lainnya mengaku telah lama mencurigai aktivitas tersebut, namun merasa takut untuk melaporkan karena khawatir akan adanya intimidasi. “Kami tahu itu tidak biasa. Tapi siapa kami? Mereka punya uang dan pengaruh,” tambah warga tersebut.

Tuhowoloo Telaumbanua, Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, dalam keterangannya kepada wartawan menyebut bahwa laporan yang diajukan ke Polda Sumbar telah disusun berdasarkan investigasi lapangan yang komprehensif selama beberapa bulan.

Pihaknya telah mengumpulkan beberapa foto dan rekaman video yang menunjukkan aktivitas bongkar muat kayu di pelabuhan tikus tersebut.

“Ini bukan dugaan kosong. Kami punya bukti visual, jejak kendaraan berat, dan saksi-saksi lapangan yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut apabila diminta oleh penyidik,” tegas Telaumbanua.

Menurutnya, aktivitas pengangkutan kayu oleh PT BRN ini patut dicurigai karena tidak melalui pelabuhan resmi seperti Pelabuhan Tuapejat, yang selama ini menjadi pintu keluar-masuk barang di Pulau Sipora.

Apabila terbukti benar, tindakan PT BRN telah melanggar hokum pengoperasian pelabuhan ilegal tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ahli hukum lingkungan dari Universitas Andalas, Dr. Edwin Salim, menyebut bahwa aktivitas semacam ini bisa berujung pada pidana korporasi. “Jika perusahaan terbukti secara sistematis melanggar peraturan, maka bukan hanya individu pelaku, tapi entitas korporasi itu sendiri dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak Polda Sumatera Barat membenarkan telah menerima laporan dari BPI KPNPA RI. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi dan penyelidikan awal.

“Kami menghargai partisipasi masyarakat dan lembaga pengawas dalam membantu menjaga hukum dan ketertiban. Saat ini tim kami sedang bekerja untuk mengkroscek kebenaran laporan, termasuk validasi bukti visual dan pemanggilan saksi,” ujarnya.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, penggunaan pelabuhan tikus di Pulau Sipora dapat membawa dampak ekologis yang besar. Pulau Sipora adalah salah satu pulau di Kepulauan Mentawai yang memiliki ekosistem hutan tropis yang masih cukup baik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas industri kehutanan harus diperketat, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang rawan dijadikan lokasi praktik ilegal. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tapi juga masa depan lingkungan dan generasi mendatang. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID