Kab. Padang Pariaman

Diduga Sarat Konflik Kepentingan, Seknag Laporkan Pelantikan Mutasi Perangkat Nagari ke DPMD

454
×

Diduga Sarat Konflik Kepentingan, Seknag Laporkan Pelantikan Mutasi Perangkat Nagari ke DPMD

Sebarkan artikel ini
Mutasi
Diduga Sarat Konflik Kepentingan, Seknag Laporkan Pelantikan Mutasi Perangkat Nagari ke DPMD

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Pelantikan mutasi perangkat Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, yang digelar beberapa waktu lalu memicu polemik tajam di lingkungan masyarakat.

Pelantikan dinilai tidak hanya sarat konflik kepentingan, tapi juga diduga kuat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman No.18 Tahun 2018 Pasal 65 yang mengatur tata cara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian perangkat nagari.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Sekretaris Nagari Sungai Buluh Selatan, Roy Marshedo secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman.

Sekretaris Nagari: “Saya Wajib Menjaga Marwah Administrasi”

Dalam laporan tertulis yang diajukan ke DPMD tertanggal 25 Juni 2025, Sekretaris Nagari Roy Marshedo. menyertakan bukti-bukti administratif, termasuk Perbup Padang Pariaman No.18 Tahun 2018 yang dilanggar oleh Pj Walinagari.

“Saya tidak bisa membiarkan prosedur dilangkahi begitu saja. Jabatan saya menuntut saya menjaga marwah dan legalitas administrasi nagari. Apa yang terjadi ini berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Adapun beberapa Poin yang dimaksud Cacat Secara Adminitrasi adalah :

  1. Penomoran terhadap Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Buluah Selatan yang tidak memiliki urutan Catatan Administrasi di Pemerintah Nagari Sungai Buluah Selatan.
  2. Pada aturan yang disebutkan dalam “Menimbang” yakni Pasal 65 Peraturan BupatiPadang Pariaman Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Nagari perlu ditetapkan pemberhentian sementara perangkat nagari Tidak Cocok dengan Surat Keputusan Yang dimaksudkan yakni perihal tentang Mutasi Perangkat Nagari.
  3. Pasal 65 yang berbunyi Tentang Mutasi Perangkat Nagari, Tidak mengatur Mutasi Tugas Sekretaris Nagari. Adapun ayat 4 Pasal 65 tersebut mengatur Mutasi Antar Kepala Urusan, Mutasi Antar Kepala Seksi, Mutasi Antar Wali Korong, Mutasi Antar Kepala Seksi dan Kepala Urusan, Mutasi antar Staf Perangkat Nagari; atau Mutasi antar Staf Perangkat Nagari dan Staf administrasi Bamus Nagari. (Terlampir Pasal 65)
  4. Pasal 66 yang berbunyi “Mutasi Perangkat Nagari dilakukan dengan memperhatikan obyektifitas dan menghindari konflik kepentingan, telah dilanggar karena Tidak ada bukti data yang jelas mengenai Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Penempatan Jabatan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala DPMD Padang Pariaman, Hendri Satria membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen pengaduan dan sedang melakukan verifikasi lapangan. DPMD, menurutnya, akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap Perbup maupun norma-norma pemerintahan nagari.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 65 Perbup No.18 Tahun 2018, maka mutasi itu bisa dibatalkan. Tidak boleh ada ruang untuk konflik kepentingan dalam urusan pengangkatan perangkat nagari,” tegas Hendri.

Masyarakat setempat menyambut baik langkah Sekretaris Nagari yang berani membuka dugaan pelanggaran ini ke ranah resmi. Beberapa tokoh masyarakat bahkan mendesak agar DPMD tidak hanya membatalkan pelantikan, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan nagari saat ini.

“Kami tidak ingin nagari ini dipimpin dengan sistem keluarga dan pertemanan. Yang kami butuhkan adalah pelayanan, bukan kedekatan. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan nagari bisa runtuh,” ujar Fauzan, tokoh pemuda Sungai Buluh Selatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pelaksanaan mutasi perangkat nagari bukan hanya urusan administratif, tetapi menyangkut integritas dan akuntabilitas pelayanan publik di akar rumput. Jika aturan seperti Perbup No.18 Tahun 2018 tidak dihormati, maka otonomi nagari justru akan menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan.

Kini, semua mata tertuju pada langkah DPMD Padang Pariaman dalam merespons laporan ini. Akankah hukum ditegakkan, atau praktik nepotisme kembali dibenarkan? (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID