SIJUNJUNG, ONtime.ID – Proyek pembangunan koridor ruas jalan Simawik – Manganti yang membentang sepanjang 6,3 km di Kecamatan Sumpur, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, diduga telah merusak kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Dekky Karya Bestari ini diketahui tidak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan.
Lokasi proyek tersebut terletak di dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi yang diatur oleh pemerintah, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Dugaan kerusakan lingkungan ini muncul setelah adanya laporan dari berbagai pihak yang mencatat adanya pengerukan dan penebangan pohon di area yang seharusnya dilindungi.
Proyek pembangunan ruas jalan tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran mencapai Rp 9.949.745.800. Proyek ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut, namun kini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan alam sekitar.
Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Sijunjung Wahyu champay, S.lp mengungkapkan kekesalannya atas tindakan Kabid Bina Marga Kabupaten Sijunjung yang menurutnya telah gagal dalam merencanakan proyek ini. Wahyu menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan proyek ini seharusnya lebih memperhatikan aspek lingkungan dan melakukan kajian yang mendalam sebelum memulai pengerjaan di kawasan yang dilindungi.

“Ini jelas merupakan kelalaian dalam perencanaan. Seharusnya, sebelum melakukan proyek di kawasan hutan lindung, mereka wajib mengurus izin yang diperlukan. Tanpa izin dari KLHK, proyek ini hanya akan menambah masalah baru,” ujar Wahyu dalam keterangannya kepada media.
Menurut ahli hukum lingkungan, proyek-proyek yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung harus mendapatkan izin yang sah dari KLHK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kehutanan. Tanpa izin tersebut, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat, termasuk denda dan pidana.
Sementara itu, pihak berwenang diminta untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat proyek ini dan memastikan bahwa semua prosedur hukum dan peraturan lingkungan diikuti dengan baik.
Kepedulian terhadap kelestarian alam harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan infrastruktur, agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah pada kawasan hutan yang sudah dilindungi demi keberlangsungan ekosistem.
Upaya media untuk menghubungi Kabid Bina Marga Kabupaten Sijunjung terkait masalah ini belum mendapatkan respons. Saat dihubungi melalui telepon, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. (*)













