Padang

DLH Pasang Stiker Larangan Penggunaan Barang Sekali Pakai

365
×

DLH Pasang Stiker Larangan Penggunaan Barang Sekali Pakai

Sebarkan artikel ini
dlh
Wali Kota Padang Hendri Septa didampingi Kepala DLH Mairizon saat sosialisasi dan menempelkan edaran larangan penggunaan kemasan sekali pakai di OPD di Kota Padang

PADANG, ONTIME.ID–Mengurangi sampah plastik di Kota Padang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menerapkan pelarangan penggunaan barang sekali pakai di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut sesuai dengan komitmen bersama ditandai dengan surat edaran Wali Kota Nomor 660/03.50/DLH.Padang/2022 tentang penggunaan wadah plastik ramah lingkungan yang telah diedarkan ke masing-masing OPD di Kota Padang.

 

Kepala DLH Mairizon mengatakan, penggunaan barang sekali pakai yang dimaksud yaitu minuman atau makanan dengan kemasan plastik dalam pertemuan atau acara kantor yang biasanya digunakan. Mulai dari botol plastik, kantong kresek, sedotan plastik, sendok garpu plastik, dan styrofoam.

 

“Masing-masing OPD disetiap ada kegiatan atau rapat di kantor hendaknya mengganti semua tersebut dengan gelas misalnya dan tempat-tempat makan yang bisa digunakan ulang atau tidak sekali pakai. Tujuannya yaitu mengurangi sampah plastik,” ujar Mairizon yang didampingi oleh Kasi Komunikasi Lingkungan Yopie Eka Putra kepada Haluan, Kamis (26/5).

 

Ia menjelaskan, tidak hanya disemua OPD diterapkan, akan tetapi juga di tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan. Kegiatan yang akan memerlukan makanan dan minuman diharapkan tidak yg berkemasan sekali pakai lagi.

 

“Setelah kami mensosialisasikan ke dinas terkait dan menempelkan surat edaran berupa pemasangan stiker, maka akan kami evaluasi pada bulan berikutnya bagaimana progresnya,” katanya.

 

Mairizon juga menjelaskan, bagi OPD yang tidak menjalankannya maka akan ditegakkan aturan dan sangsi yang berlaku seperti teguran dari Wali Kota Padang. Selanjutnya surat edaran tersebut akan diteruskan ke pihak lainnya seperti BUMN, kantor swasta dan perkantoran lainnya.

 

“Jadi penerapan ini kami mulai dari diri sendiri dulu (OPD) sebagai contoh baru setelah itu ke tempat lainnya. Saya yakin, dengan diterapkannya aturan ini bisa mengurangi sampah plastik dan membuat umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah menjadi lebih lama. Karena kapasitas TPA ini sudah hampir penuh,” ucap Mairizon. (*/red)