Politik

DPRD Sumbar Dorong Aset Daerah Dikelola Pihak Ketiga

165
×

DPRD Sumbar Dorong Aset Daerah Dikelola Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
DPRD
DPRD Sumbar Dorong Aset Daerah Dikelola Pihak Ketiga

PADANG, ONtime.ID—DPRD Sumbar mengapresiasi langkah optimalisasi aset daerah melalui kerja sama pengelolaan aset bangunan eks Hotel Novotel Bukittinggi—yang kini berganti nama menjadi Hotel Monopoli— oleh Pemprov Sumbar. Ke depan, diharapkan seluruh aset Pemprov yang menganggur (idle) dapat memberikan kontribusi positif terhadap keuangan daerah.

Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Rafdinal menilai, proses peralihan pengelolaan bangunan eks Hotel Novotel Bukittinggi kepada PT Kata Selaras Bersama telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Usai berakhirnya kerja sama BOT Hotel Novotel, Pemprov Sumbar telah melaksanakan lelang terbuka. Artinya, siapa yang berminat dan merasa cocok, maka itulah yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dan mendapatkan hak pengelolaan bangunan eks Hotel Novotel,” ujarnya.

Politisi dari PKS ini menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemprov dalam memaksimalkan seluruh potensi aset milik daerah yang ada, baik berupa bangunan maupun tanah yang tersebar di sejumlah lokasi di kabupaten/kota.

“Begitupun dengan pengelolaan Hotel Balairung maupun aset lain dalam bentuk tanah. Semuanya harus terkelola dengan baik, sehingga bisa bekontribusi bagi keuangan daerah,” ucapnya.

Rafdinal mengungkapkan bahwa saat ini masih ada aset daerah berupa tanah yang belum terkelola dengan baik. Ia mendorong aset-aset semacam ini agar bisa disewakan kepada pihak ketiga sehingga lebih produktif.

“Termasuk untuk Kantor Dinas Pertanian Sumbar di kawasan Lambau, Kota Bukittinggi yang telah dibangun. Kami mendorong agar bangunan itu dapat disewakan untuk menggelar kegiatan-kegiatan pelatihan atau semacamnya,” ujarnya.

Selaku wakil rakyat, Rafdinal menegaskan perlunya pemaksimalan aneka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk dari keberadaan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemprov Sumbar.

Ia mengakui, sampai saat ini masih ada beberapa BUMD milik Pemprov Sumbar yang masih belum memberikan kontribusi positif bagi keuangan daerah. Untuk itu, Komisi III DPRD Sumbar akan segera mengkaji pengelolaan aset di beberapa BUMD yang ada.

“Kami memang sudah melaksanakan silaturahmi dengan jajaran BUMD. Namun ke depannya, kami akan membicarakan secara detail bagaimana kondisi di masing-masing BUMD milik Pemprov Sumbar. Kita akan segera membicarakannya dengan detail dengan pengelola masing-masing BUMD,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Golkar, Zafri Deson. Ia menyebut, persoalan yang ada di sekitaran pengelolaan Hotel Novotel oleh PT Graha Mas Citra Wisata sebenarnya telah menjadi fokus Komisi III DPRD Sumbar sejak periode sebelumnya. “Bahkan kami dari Komisi III sempat membentuk pansus terkait dengan masalah Novotel. Alhamdulillah saat ini kita sudah berhasil,” ujarnya.

Menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar 8 ini, ketika Hotel Novotel masih di bawah pengelolaan  PT Graha Mas Citra Wisata, Pemprov Sumbar hanya mendapatkan kontribusi sekitar Rp200 juta per tahun.

Namun, lewat skema sewa terbaru usai berakhirnya BOT, Pemprov Sumbar akan mendapatkan kontribusi dana segar senilai Rp8,1 miliar per tahun. Hal ini tidak terlepas dari perjuangan panjang yang telah dilakukan para wakil rakyat di Komisi III DPRD Sumbar.

“Kan lumayan itu bagi tambahan APBD. Jadi ke depannya akan banyak aset-aset daerah yang akan kami evaluasi dari DPRD. Bagaimana caranya agar aset-aset kita yang ada dapat mendatangkan hasil dan berkontribusi positif bagi  keuangan daerah,” ujarnya.

Dalam upaya memaksimalkan potensi keuangan daerah, Zafri Deson menambahkan, Komisi III DPRD Sumbar selaku mitra kerja yang membawahi BUMD dan BUMN akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus perkenalan dengan seluruh jajaran BUMD milik Pemprov Sumbar pada Senin (21/10) mendatang.

“Insya Allah kami akan melihat aset-aset milik Pemprov. Jika memang tidak mungkin lagi mendatangkan hasil, untuk apa dibiayai lagi dengan APBD,” katanya.

Lewat pertemuan itu, Komisi III DPRD Sumbar ingin mengetahui secara pasti bagaimana kejelasan kondisi aset-aset milik Pemprov Sumbar. Termasuk-aset-aset yang pengelolaannya tidak jelas.

“Termasuk persoalan Hotel Balairung yang ternyata kita tidak mendapatkan apa-apa. Ke depannya kami di Komisi III DPRD Sumbar akan terus memasifkan upaya menggali potensi PAD untuk Sumbar. Terutama mengenai aset dan BUMD yang tidak berkontribusi,” katanya.

 

Berganti Nama

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan menyatakan, bangunan eks Hotel Novotel Kota Bukittinggi yang dibangun dengan mekanisme investasi Bangun Guna Serah (BGS) atau Built Over Transfer (BOT) dengan PT Grahamas Citra Wisata sejak tahun 1990 silam telah resmi menjadi hak milik Pemprov Sumbar sepenuhnya terhitung tanggal 27 Agustus 2024 kemarin.

Hotel berbintang empat yang sempat berganti nama menjadi Triple Tree Hotel tersebut kini telah resmi berganti nama menjadi Hotel Monopoli yang berada di bawah pengelolaan PT Kata Selaras Bersama selaku pemenang lelang tender sewa bangunan eks Novotel. Proses peralihan pengelolaan bangunan eks Hotel Novotel itu sendiri telah diproses Pemprov Sumbar sejak Februari 2024 lalu.

“Alhamdulillah, bangunan eks Hotel Novotel per tanggal 27 Agustus sudah seratus persen menjadi hak milik Pemprov Sumbar, karena telah selesai kerja sama BOT atau BGS dengan PT Grahamas Citra Wisata,” ujarnya.

Rosail menjelaskan, setelah berakhirnya mekanisme kerja sama investasi BOT dengan PT Grahamas Citra Wisata, Pemprov membuka peluang bagi pihak swasta yang ingin menjadi pengelola baru bagi hotel yang terletak di pusat Kota Bukittinggi itu dengan mekanisme lelang sewa.

PT Kata Selaras Bersama adalah pihak swasta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang sewa. Perusahaan ini menjalin kerja sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (PMD) dengan Pemprov Sumbar.

“Jadi mekanismenya sudah ada. Jika dulu BGS atau BOT, maka sekarang adalah sistem sewa. Skema ini adalah salah satu dari lima skema pemanfaatan BMD yang diatur sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

PT  Kata Selaras Bersama dalam hal ini menyewa bangunan eks Hotel Novotel selama lima tahun ke depan. Bangunan hotel yang kini sudah sepenuhnya menjadi aset Pemprov itu disewakan dengan harga Rp8,1 miliar per tahun.

“Karena masa sewanya selama lima tahun, berarti Rp8,1 miliar dikali lima. Selain itu, untuk kerja sama ini, PT Kata Selaras Bersama membayar per tahun, sehingga mereka terkena charge sebesar Rp8,1 miliar dikali 135 persen faktor penyesuaian,” katanya.

Rosail berharap, tercapainya kesepakatan terkait skema pengelolaan bangunan eks Hotel Novotel ini hendaknya bisa berkontribusi positif terhadap keuangan pemerintah daerah pada masa yang akan datang. “Ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset milik daerah. Di mana biaya sewa akan langsung masuk ke kas daerah pemerintah daerah,” ucapnya. (*)