PADANG, ONtime.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mengoptimalkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Tim pembahas, yakni Pansus Pembahasan ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah melaksanakan rapat bersama mitra kerja, Jumat (12/1) di gedung DPRD.
Sementara Komisi IV DPRD Sumbar membahas ranperda tentamg pengelolaan sampah bersama mitra kerja, Rabu (10/1) di gedung DPRD Sumbar.
Afrizal dari pansus pembahasan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah mengatakan rapat tersebut bertujuan guna mendapat masukan usulan dan saran berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah dan susunan organisasi perangkat daerah OPD di lingkungan Pemprov Sumbar diubah. Akan ada dinas yang dipisah, digabungkan dan ada pula yang naik kelas. Rencana awal ada enam OPD hilang.
Rencana perubahan ini sedang dilakukan seiring mulai dibahasnya rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan ketiga tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah. Gubernur Sumbar diwakili Sekdaprov Hansastri telah menyerahkan nota penjelasan tentang ranperda tersebut saat rapat paripurna, Senin (9/10) di DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan pansus yang telah dibentuk tersebut akan membahas dan menyelesaikan ranperda perubahan tersebut untuk kemudian diterapkan di pemerintahan provinsi.
“Jika kita melihat jangka waktunya, efektif pemberlakuannya nanti pada perubahan APBD Tahun 2024,” ujar Suwirpen. Ia memaparkan, akan ada OPD yang dipisah, digabung dan ada yang naik kelas. Kemungkinan pula ada yang baru dibentuk.
“Itu disesuaikan dengan beban kerja dan bertujuan untuk peningkatan kinerja,” katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan kepastian OPD-OPD mana saja dan berapa jumlahnya masih akan dibahas Pemprov dan DPRD.
“Namun saat kita rapat Bamus (Badan Musyawarah) beberapa waktu lalu ada enam OPD hilang. Ini dikarenakan penggabungan. Cuma itu pembahasan awal. Kepastiannya nanti tentu saat pembahasan,” tegas Irsyad.
Sementara salah satu OPD yang naik kelas dari tipe sebelumnya, yakni Sekretariat DPRD Sumbar karena meningkatnya beban kerja.
Sementara itu, terkait ranperda pengelolaan sampah, Ketua komisi IV Zulkenedi Said mengatakan, agenda ini sudah dilaksanakan beberapa kali, dan masih ada pertemuan berikut bersama dinas terkait atau belum finalisasi.
“Ranperda ini untuk masyarakat secara umum, ada juga aturan yang akan kami buat yaitu agar masyarakat tidak merusak fasilitas untuk menampung sampah agar sampah tidak berserakan,”ucapnya.
Kemudian lanjutnya, dalam rapat ini yang diatur adalah payung hukumnya, sedangkan soal retribusinya belum. Intinya akan diatur agar proses penanganan sampah ini sesuai dengan tupoksi masing-masing mulai dari masyarakat hingga sampah ke TPA.
“Juga diatur siapa saja yang terlibat dalam proses penanganannya baik pemerintah, atau masyarakat secara mandiri. Intinya alur dari penanganan sampah ini yang kita atur agar sampah tidak terkesan dibiarkan,”tambahnya.
Ia berharap agar masyarakat umum bisa membantu pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan untuk kesehatan kita bersama.
“Saya berharap masyarakat sudah bisa memilih mana sampah yang bisa didaur ulang dan yang tidak bisa di daur ulang agar para pengangkut sampah tidak kesulitan dalam proses penjemputan sampah tersebut contohnya bila sampah yang tidak bisa di daur ulang kemaslah secara baik agar saat proses pengangkutannya mudah,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah adalah upaya mematuhi undang-undang.
Irsyad memaparkan, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28H ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa negara memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik salah satunya dalam hal pengelolaan sampah.
Kewajiban ini memberikan konsekuensi hukum bahwa pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha, organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan.
Irsyad menambahkan, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, juga diatur dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran C dan lampiran K menyatakan bahwa untuk urusan persampahan pemerintah provinsi berwenang dalam pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional dan penanganan sampah di TPA/TPST regional.
“Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumbar volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita,” ujar Irsyad.
Dengan demikian, tambah dia, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Ia menilai, pengelolaan sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. Oleh karena itu, lanjut Irsyad, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda. “Perda yang lama tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diubah,” katanya. (vand)













