PADANG, ONTIME.ID —— Wakil Ketua DPRD Kota Padang IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD tahun anggaran 2020 oleh Tipikor Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (17/5).
Informasi penetapan status tersangka tersebut, tercantum dalam Surat panggilan bernomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim Tanggal 9 Mei 2020 dan ditandatangani Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.
Dalam surat itu, Wakil Ketua DPRD Padang IM dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (17/5) sekitar pukul 12.00 WIB. “Dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi,” tercantum dalam surat panggilan itu.
Kabar penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Padang itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang. Kompol Dedy Ardiansyah Putra. “Iya benar, yang bersangkutan telah kita lakukan pemanggilan. Statusnya sudah tersangka.
Namun tadi yang bersangkutan mengajukan rescehedule ulang agenda pemeriksaan karena sedang mengikuti kegiatan dinas dewan,” ujarnya kepada ONTIME.ID saat dihubungi via seluler Selasa (17/5).
Lebih lanjut. Kasat Reskrim mengatakan, dalam surat yang dilayangkannya, IM menyatakan dirinya siap untuk memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 27 Juli 2022 mendatang usai dirinya mengikuti kegiatan dinas anggota dewan.
“Yang bersangkutan telah berjanji untuk datang tanggal 27. Beliau bersedia hadir. Kalau pemanggilan tidak diindahkan tentu akan dilakukan pemanggilan ulang. Sesuai dengan janjinya,” kata mantan Kasatres Narkoba Polresta Padang itu.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana Pokir yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Padang IM ini ditangani Polresta Padang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada bulan April 2021 lalu. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dana Pokir tahun anggaran 2020 yang disalurkan oleh IM di wilayah hukum Polresta Padang sehingga dilakukan penyelidikan.
Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya. Disebutkan kalau penerima diberikan uang Rp1,5 juta, namun beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu. Karena itu polisi kemudian memanggil beberapa pihak termasuk IM untuk memproses serta mengklarifikasi laporan dugaan korupsi dana pokir itu.













