PADANG, ONTIME.ID- Pengajuan justice collaborator (JC) dari tersangka kasus dugaan korupsi tidak serta merta bisa dikabulkan oleh penegak hukum.
Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Roni Saputra, Senin (16/5).
Roni mengatakan, hal itu menanggapi statement Agus Suardi, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.
Agus Suardi didampingi penasihat hukumnya Putri Deyesi Rizki baru-baru ini membeberkan bahwa pihaknya mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Sejauh ini, kita belum dapat informasi apakah memang sudah diajukan atau belum. Tapi kalau pun diajukan, itu(Justice Collaborator) tidak serta merta bisa dikabulkan,” kata Roni.
Roni menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini masih dalam tahap penyidikan.













