Sementara itu, Wakil Ketua DPRD IM angkat bicara melalui kuasa hukumnya terkait ketidakhadirannya memenuhi Surat Panggilan Polresta Padang terkait pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana pokir tahun anggaran 2020.
Hal ini disampaikan IM melalui pengacaranya Yul Akhyari Sastra yang memberikan keterangan terkait tidak hadiran kliennya memenuhi panggilan yang seharusnya dilakukan pada Selasa 17 Mei 2022 pukul 12.00 WIB di Ruang Unit III/Tipidkor Sat Reskrim Polresta Padang. “Sebelumnya saya jelaskan bahwa beliau sudah diperiksa Polresta melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih kurang bulan Juli 2021 lalu,” kata Yul Akhyari Sastra
Kemudian akhirnya dikeluarkan SPDP awal yang dikenakan pasal 8 UU korupsi junto pasal 55 KUHP yang berarti diduga melakukan penggelapan bersama-sama atas dana pokir.
“Kira-kira seperti itu dan prosesnya pun berjalan, tapi ternyata setelah sekian bulan, sepertinya tidak naik-naik dan kami kaget 9 Mei lalu, ada SPDP baru dengan pasalnya berubah menjadi pasal 12 huruf E UU korupsi, junto pasal 8, jadi pemerasan dalam jabatan dan penggelapan atas dana pokir,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di tanggal yang sama yaitu 9 Mei 2022 lalu tersebut, juga diberikan Surat Panggilan kembali terhadap Ilham Maulana untuk diperiksa tanggal 17 Mei 2022. “Tapi karena ada tugas dinas sebagai anggota DPRD melakukan kunker maka pada tanggal 13 Mei 2022 juga sudah dimasukkan surat ke Kapolres dan Kasatreskrim untuk melakukan penundaan dan penjadwalan Ulang terhadap pemeriksaan IM,” kata Yul Akhyari Sastra.
Ia pun mengakui juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kapolres dan Kasatreskrim terkait permintaan penundaan pemeriksaan di tanggal 17 Mei 2022 tersebut. “Namun tadi untuk menghargai penyidik, saya datang mewakili IM dan menemui Kanit III Nofiendri untuk menyampaikan adanya penundaan dan ternyata memang sudah sampai kepada beliau informasi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan hal tersebut dilakukannya sebagai bukti bahwa memang pihaknya sudah melakukan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya yang merupakan Wakil Ketua DPRD Padang.













