Tersangka EO ditahan karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada koperasi tersebut, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara cukup besar. “Modus penyelewengan pada kasus KJKS ini adalah dengan melakukan pinjaman fiktif. Dan itu diakui oleh tersangka. Sejauh ini pemeriksaan dijalani oleh tersangka dengan sangat kooperatif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto, melalui Kasi Pidsus, Therry Gutama, yang didampingi Kasi, Intel Roni Saputra, kepada media Jumat (11/3).
Therry merinci, kasusnya sudah mulai diproses sejak adanya laporan auditor independen pada 16 November 2020. Kemudian dilakukan penyelidikan 18 Januari 2021, lalu masuk ke tahap penyidikan pada 2 Maret 2021 dan laporan Auditor Tim Kejati Sumbar pada 10 Agustus 2021.
“Dari auditor Tim Internal Kejati Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus kedua ini sebesar Rp267,5 juta. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang, termasuk manejer koperasi,” kata Therry.
Sementara, Kasi Intel Kejari Padang, Roni Saputra, menambahkan, penahanan tersangka telah sesuai dengan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Agar bisa mempercepat proses penanganan perkara serta mencegah tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. tersangka EO saat ini sudah dibawa ke Rutan Anak Air Padang pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukum dan keluarga. Sebelum ditahan, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tes Covid 19, dan tes kehamilan.
“Kami akan lakukan masa penahanan selama 20 hari ke depan. Saat ditahan tersangka kooperatif. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Roni.
Di sisi lain, Therry Gutama, menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Di tahun 2011, KSPPS Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Kota Padang, menerima modal berupa hibah sebesar Rp300 juta yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun 2011.
Selang waktu berjalan tambah Therry, tersangka melakukan tindakan pembiayaan fiktif selaku Manager KSPPS sebesar Rp324 juta, dengan menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat.
“Dari sebesar itu pembiayan fiktif yang dilakukan tersangka, ada yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Setelah dilakukan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 267.520.000,” tutur Therry
Therry juga menyebutkan, kendala yang dihadapi penyidik, dalam mengumpulkan saksi-saksi. Sebanyak 50 saksi dari masyarakat didatangkan, untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Beruntungnya saksi-saksi banyak yang mengakui data mereka disalahgunakan oleh tersangka, untuk memuluskan aksinya.
“KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat disalahgunakan oleh si pelaku ini, untuk pencairan. Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam memberikan identitas dalam pengurusan administrasi, karena rentan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” ujar Therry.
Therry juga mengatakan, akibat perbuatan pelaku, dikenakan pasal 2, 3, 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk menetapkan penuntutan kepada pelaku,” ucapnya menutup. (red)













