Kriminal

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Segera Disidangkan

663
×

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
korupsi
Proses pelimpahan berkas perkara kasus korupsi penggantian lahan Tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas 1A, Selasa (5/4).

PADANG, ONTIME.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menyerahkan seluruh berkas perkara kasus korupsi penggantian lahan Tol Padang–Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas 1A, Selasa (5/4). Sehingga, perkara tersebut akan segera disidangkan.

Berdasarkan audit dari BPKP, total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini senilai Rp27 miliar. Sementara itu, tersangka yang terlibat sebanyak 13 orang.

Dari pantauan ONTIME.ID, berkas perkara diantar langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pariaman Yandi Mustiqa didampingi Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra. Berkas perkara dimuat dalam dua unit Mobil Avanza dengan jumlah 33 jilid berwarna pink, dimana satu jilid berkas memiliki ketebalan lebih dari 1.000 halaman.

Kasi Pidsus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pelimpahan perkara kasus korupsi Tol Padang – Pekanbaru kepada Pengadilan Tipikor pada PN Padang, sebanyak 11 berkas dari 13 terdakwa yang sudah ditetapkan.

Kasus ini sudah dilakukan penyidikan pada Juni 2021 lalu dan dinyatakan lengkap pada 24 Maret 2022. Sementara masa penahanan seluruh terdakwa habis pada 14 April 2022.

“Sebelum jadwal penahanan terdakwa habis, Tim Kejari Pariaman telah melimpahkan berkas dan diserahkan ke PN Padang. Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Padang,” ujar pria yang baru dilantik sebagai Kasi Pidsus Pariaman baru baru ini.

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini merupakan berkat kerja keras dan kolaborasi dari Tim Kejati Sumbar bersama Tim dari Kejari Pariaman. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman,” katanya.

Sementara, Kasi Penkum Fifin Suhendra yang didampingi Kasi Tut Kejati Sumbar Yulius Kaisar mengatakan, jaksa yang terlibat dalam kasus ini sebanyak 21 orang, yang terdiri dari jaksa Kejari Pariaman dan Kejati Sumbar. Ia berharap kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, sehingga cepat tuntas dan masyarakat dapat mengetahui duduk persoalan sebenarnya.

“Kendala dalam melakukan pemberkasan tidak ada. Hanya sedikit terlambat, menyesuaikan waktu dengan saksi ahli. Selebihnya tidak ada kendala,” tuturnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.

Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Selain itu, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah. Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.

Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru. (red)