Pendidikan

Dugaan Mark Up Dana BOS, Penahanan Ijazah dan Pungli Wisuda di SMKN 3 Pariaman, Kepsek Bungkam

4075
×

Dugaan Mark Up Dana BOS, Penahanan Ijazah dan Pungli Wisuda di SMKN 3 Pariaman, Kepsek Bungkam

Sebarkan artikel ini
SMKN
Dugaan Mark Up Dana BOS, Penahanan Ijazah dan Pungli Wisuda di SMKN 3 Pariaman, Kepsek Bungkam

PARIAMAN, ONtime.ID — Praktik dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini terjadi di SMKN 3 Pariaman.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya indikasi kuat mark up dalam realisasi sejumlah belanja dana BOS, termasuk dugaan belanja fiktif, penggelembungan anggaran, serta pelanggaran terhadap mekanisme penggunaan dana yang tidak sesuai aturan.

Tak hanya itu, Kepala Sekolah SMKN 3 Pariaman, Indra Jasman, juga diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa dengan dalih biaya wisuda dan seragam. Untuk siswa kelas 1 dan 2, pungutan sebesar Rp 40.000 disebut-sebut dipungut dengan alasan partisipasi wisuda. Sementara siswa kelas 3 dibebani pungutan hingga Rp 450.000 untuk acara wisuda dan Rp 350.000 untuk jas wisuda.

Parahnya lagi, masih ditemukan sejumlah ijazah siswa yang ditahan oleh pihak sekolah lantaran belum melunasi pungutan tersebut.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya. “Uang masuk serta uang baju sudah mahal, selama sekolah pun tetap ada pungutan lainnya. Apakah tidak ada berhentinya pungutan yang ada di Sekolah SMKN 3 Pariaman ini?” ujarnya kepada media ONtime.ID.

Dugaan pungli dan penyalahgunaan dana BOS ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan terhadap peserta didik di sekolah negeri yang menerima dana BOS reguler.

Alokasi DANA BOS SMKN 3 PARIAMAN 2024

Tahap satu Rp 949.600.000, yang diduga rawan mark up anggaran adalah sbb;

  1. Penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.664.766
  2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 128.520.000
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 39.177.810
  4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 24.430.000
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 249.232.508
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.779.150
  7. Langganan daya dan jasa Rp 50.117.400
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 134.750.198
  9. Pembayaran honor Rp 120.755.820
  10. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 270.000
  11. Pembayaran honor Rp 139.140.000

Total Dana Rp 917.837.652

Tahap dua Rp 949.600.000

  1. Penerimaan Peserta Didik baru Rp 94.530.000
  2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 115.670.000
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 95.674.200
  4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 21.400.000
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 227.701.312
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 360.000
  7. Langganan daya dan jasa Rp 70.281.000
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 125.966.786
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 49.893.750
  10. Pembayaran honor Rp 12.986.300
  11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 9.750.000
  12. Pembayaran honor Rp 153.690.000

Total Dana Rp 977.903.348

Laporan dana BOS terdapat beberapa kegiatan yang membuktikan adanya praktek Mark Up, yaitu pada Pelaksanana Pengembangan Perpustakaan dan layanan Pojok Baca Tahap I Rp. 128.520.000 + Tahap II Rp. 115.670.000, Administrasi kegiatan satuan pendidikan sekolah Tahap I Rp. 249.232.508 + tahap II Rp. 227.701.312, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I 134.750.198 + Tahap II Rp. 125.966.786, kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp. 39.177.810 + Tahap II Rp. 95.674.200, Kegiatan pembayaran Honor Tahap I Rp. 120.755.820 + Rp. 139.140.000 + Tahap II Rp. 12.986.300 + Rp. 153.690.000, Penyediaan Alat Multimedia pembelajaran Tahap II Rp. 49.893.750.

Angka-angka ini benar di luar pemikiran akal sehat, sebab angka tersebut tidak sesuai fakta dilapangan, apalagi dalam kegiatan sarana prasarana, administrasi Sekolah dan pengembangan perpustakaan dan assesmen/evaluasi pembelajaran serta pembayaran honor yang dilakukan dua kali pembayaran dalam 1 tahap.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 3 Pariaman, Indra Jasman, yang dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait berbagai dugaan yang muncul.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat serta aparat penegak hukum, demi menjaga integritas dunia pendidikan dari praktik-praktik kotor yang merugikan siswa dan orang tua. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID