Selain menghadapi laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh mantan suami, Reni pun saat ini juga sedang menggugat mantan suami perihal harta gono-gini selama pernikahan mereka berdua.
Reni Murni menggugat karena selalu diancam akan dipidanakan oleh H. Beny Saswin Nasrun sehingga kasus ini digulirkan Reni Murni ke pengadilan agama . Saat ini gugatan tersebut sedang berjalan di Pengadilan Agama (PA) Padang.
“Sebelum saya dilaporkan ke Polda Sumbar, saya juga sedang menggugat beliau terkait harta gono-gini karena saya juga mempunyai hak atas harta yang kita cari bersama selama mengarungi bahtera rumah tangga selama 18 tahun,” ucapnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi kuasa hukum H Benny Saswin Nasrun melalui Yudhi Rahman Sikumbang SH membenarkan dirinya menerima kuasa dari H Benny Saswin Nasrun terhadap perkara pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan ke Polda Sumbar.
Namun dirinya menolak berkomentar dan meminta kepada wartawan untuk menghubungi pengacara utama bernama Bobby Syafri Chan SH. MH.
Sementara ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Bobby Syafri Chan hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan kasus pemalsuan tanda tangan berada di Polda Sumbar. Ia mengatakan, saat ini kasusnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Masih menunggu jadwal rencana pelaksanaan gelar perkara,” ucapnya. (*/red)













