Nasional

FSP BUMN Bersatu Soroti Vonis 4,5 Tahun Eks Dirut ASDP, Sentil KPK soal Penerapan BJR

133
×

FSP BUMN Bersatu Soroti Vonis 4,5 Tahun Eks Dirut ASDP, Sentil KPK soal Penerapan BJR

Sebarkan artikel ini
BUMN
FSP BUMN Bersatu Soroti Vonis 4,5 Tahun Eks Dirut ASDP, Sentil KPK soal Penerapan BJR

JAKARTA, ONtime.ID — Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyoroti putusan pidana penjara 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019–2022.

Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Djusman Umar, bahkan menyinggung sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai KPK tidak konsisten terhadap penerapan Business Judgment Rule (BJR)—prinsip pertimbangan bisnis yang selama ini juga diajarkan dalam pelatihan oleh lembaga antirasuah itu sendiri.

“KPK tidak berkomitmen terhadap Business Judgment Rule yang banyak diberikan dalam pelatihan oleh KPK sendiri, dalam kasus Ira Puspadewi,” ujar Djusman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

Menurut Djusman, Ira Puspadewi dalam posisinya sebagai Dirut bertindak secara rasional dan berdasarkan kepentingan perusahaan. Ia menegaskan tidak ada bukti persidangan yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Ira maupun keuntungan pribadi lainnya.

“Tetapi oleh KPK disamakan dengan pejabat BUMN yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi,” lanjutnya.

Djusman menegaskan bahwa Business Judgment Rule bukanlah tameng untuk kebal hukum, melainkan fondasi penting agar direksi atau profesional yang bertindak dengan iktikad baik tidak diperlakukan sama seperti pihak yang benar-benar menyalahgunakan kewenangan.

“Jika kita ingin BUMN sehat, perlindungan terhadap profesional yang bertindak benar harus dijadikan komitmen hukum yang konsisten.”

Ia menambahkan bahwa kasus ASDP dan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah UU BUMN, seharusnya menjadi pengingat bahwa keputusan bisnis tidak bisa dianalisis semata-mata melalui kacamata pidana.

“Ada ruang abu-abu yang hanya bisa dipahami melalui prinsip kehati-hatian, evaluasi proses, dan pemahaman risiko.”

Djusman menjelaskan bahwa BJR merupakan doktrin hukum korporasi yang berasal dari tradisi common law seperti Amerika Serikat dan Australia. Di Indonesia, prinsip ini telah diakomodasi dalam Pasal 97 Ayat (5) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang merugikan, selama keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, rasional, dan tanpa konflik kepentingan.

Namun, menurutnya, aparat penegak hukum kerap menggunakan pendekatan result-oriented dalam menangani perkara BUMN.

“Jika keputusan bisnis merugikan negara atau BUMN, maka langsung dijerat pidana korupsi. Ini menunjukkan lemahnya pemahaman aparat terhadap fungsi bisnis dan risiko korporasi.”

Karena itu, FSP BUMN Bersatu menyayangkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sesuai tuntutan jaksa KPK. Mereka menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang berlaku.

“FSP BUMN Bersatu menyarankan kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, untuk mengajukan banding atas vonisnya dan berharap majelis hakim tingkat banding memberikan vonis bebas nantinya,” ujar Djusman Umar. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID