JAKARTA, ONtime.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dipastikan tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dodi S. Abdulkadir, salah satu pengacara yang sejak awal mendampingi Nadiem selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Dodi, keputusan untuk tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris berasal dari keluarga Nadiem.
“Saya tahu dari keluarga, untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” ujar Dodi saat dihubungi, Minggu (23/11/2025).
Sebagai pengganti Hotman, keluarga Nadiem menunjuk pengacara senior Ari Yusuf Amir, yang sebelumnya dikenal sebagai kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Ari bersama timnya akan berkolaborasi dengan tim hukum Dodi S. Abdulkadir dalam menghadapi persidangan mendatang.
“Nah, sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” kata Dodi.
Upaya konfirmasi kepada Hotman Paris Hutapea telah dilakukan oleh IDN Times. Namun hingga berita ini diturunkan, Hotman belum memberikan tanggapan.
Ari Yusuf Amir membenarkan bahwa dirinya telah resmi menerima kuasa dari keluarga Nadiem Makarim.
“Iya betul, per 17 November,” kata Ari ketika dihubungi terpisah, Jumat (21/11/2025).
Ari menjelaskan bahwa penunjukan itu bermula dari pertemuan antara dirinya, rekan-rekannya, dan keluarga Nadiem. Pada hari yang sama, digelar pula rapat bersama tim hukum Dodi S. Abdulkadir, yang sebelumnya mendampingi Nadiem di tahap penyidikan.
Dengan formasi terbaru, Nadiem akan menghadapi proses penuntutan dengan dukungan dua tim kuasa hukum, Tim Dodi S. Abdulkadir (MRP Law Firm) dan Tim Ari Yusuf Amir
Keduanya saat ini tengah mempersiapkan strategi hukum menghadapi tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek tersebut. (*)













