PARIWARA

Genjot PAD Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, 3 Pilar Samsat Perkuat Sinergi, Pacu Inovasi

325
×

Genjot PAD Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, 3 Pilar Samsat Perkuat Sinergi, Pacu Inovasi

Sebarkan artikel ini
PAD
KEPALA Bapenda Sumbar, Maswar Dedi memberikan sambutan saat Rakor Tim Pembina Samsat di The ZHM Premiere Hotel Padang, Sabtu (3/12).

PADANG, ONTIME.ID—Hingga saat ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi primadona dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di  hampir seluruh provinsi di Indonesia, tak terkecuali Sumatera Barat (Sumbar), PKB masih menjadi penyumbang terbesar PAD, yakni mencapai 60 persen.

Maka tak heran jika tiga pilar, yakni Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), dan PT Jasa Raharja, yang tergabung dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki peran yang amat vital dalam meningkatkan PAD. Samsat selama bertahun-tahun telah menjadi tulang punggung pendapatan daerah.

Hal ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat bertajuk “Optimalisasi Pelayanan Samsat Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Sumatera Barat” di The ZHM Premiere Hotel Padang, Sabtu (3/12).

DIRJEN Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni memberi sambutan sekaligus membuka Rakor Tim Pembina Samsat di The ZHM Premiere Hotel Padang, Sabtu (3/12).

Di sisi lain, Samsat juga punya tanggung jawab untuk mendongkrak perekonomian daerah. Oleh sebab itu, pembina Samsat harus senantiasa berbenah dan meningkatkan kinerja. Termasuk juga terus menghadirkan inovasi-inovasi terbaru. “Kalau kinerja Samsat meningkat, maka pendapatan daerah dengan sendirinya juga akan ikut meningkat,” ucapnya.

Ia menyebut, untuk meningkatkan kinerja dan mendongkrak pedapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, banyak hal bisa dilakukan. Dalam hal ini, ia menyoroti sejumlah kebijakan yang bisa menjadi solusi. Pertama, menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama (BBN 2) kendaraan bermotor. Ia menyebut, saat ini masyarakat enggan melakukan balik nama lantaran tarif ang dibebankan dinilai mahal.

Jika masyarakat enggan melakukan balik nama, maka daerah pun akan kesulitan untuk mendapatkan potensi pajak yang riil. “Sekarang orang lebih senang menggunakan kendaraan berplat nomor Jakarta, karena lebih mudah dijual dan harga jualnya lebih tinggi. Nah, bayangkan jika kendaraan itu beroperasi di Sumbar tapi tidak dibaliknamakan, maka Sumbar akan rugi. Karena kalau dia bayar pajak, masuknya ke kas daerah Jakarta bukan ke Sumbar. Harusnya pajak itu dibayarkan ke daerah di mana kendaraan itu beroperasi,” tuturnya.

SEKDAPROV Sumbar, Hansastri memberikan sambutan saat Rakor Tim Pembina Samsat di The ZHM Premiere Hotel Padang, Sabtu (3/12).

Kedua, meninjau lagi kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurut Agus, pemutihan mestinya tidak rutin dilakukan setiap tahun. Alih-alih mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak, kebijakan ini, menurutnya, justru membuat masyarakat lebih cenderung menunda untuk membayar pajak.

 

Realisasi Terus Meningkat

Agus menyebut, berdasarkan data yang diterimanya, pada 2020, jumlah kendaraan bermotor di Sumbar adalah 1.582.310 unit, di mana yang membayar pajak baru sekitar 61 persen. Pada tahun 2021, jumlah kendaraan bermotor di Sumbar meningkat menjadi 1.701.106 unit, dengan jumlah kendaraan yang membayar pajak sebanyak 57 persen.

Sementara pada 2022, jumlah kendaraan bermotor di Sumbar adalah 1.795.781 unit, dan yang membayar pajak sebanyak 58 unit. “Jadi, dari sisi potential loss, atau kendaraan yang tidak membayar pajak, ada tren kenaikan. Di mana pada 2020 potential loss di Sumbar sekitar 39 persen, lalu meningkat pada 2021 menjadi 43 persen, dan pada 2022 turun sedikit menjadi 42 persen. Ini masih menjadi PR bagi pembina Samsat, bagaimana ke depan, potential loss ini dapat ditekan,” katanya.

Kendati demikian, dari segi realisasi, tercatat adanya peningkatan, di mana pada 2020 pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumbar mencapai Rp694,8 miliar atau 105 persen dari target. Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp278, 60 miliar atau 105 persen dari target.

“Pada tahun 2021 juga melampaui target, di mana PKB tercapai 107 persen dan BBNKB terccapai 117 persen. Nah, melihat tren ini, mudah-mudahan target tahun 2022 ini juga bisa terlampaui,” ujarnya.

 

Sinergi Tiga Pilar

Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan, perjalanan panjang Samsat menjadi bukti nyata perbedaan struktur lembaga tidak menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam satu atap.

SUASANA Rakor Tim Pembina Samsat di The ZHM Premiere Hotel Padang, Sabtu (3/12).

Tiga pilar Samsat terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Bahkan berkembangnya pelayanan Samsat di beberapa kabupaten/kota juga ditiru oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menjadi mal pelayanan publik sebagai pelayanan perizinan dalam satu atap.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, saat ini Samsat telah hadir dengan beberapa unit layanan, seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai, Samsat Nagari, dan Samsat Mal Pelayanan Publik.

“Hadirnya unit layanan Samsat ini bertujuan untuk memudahkan layanan pengurusan pajak secara cepat, tepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk mewujudkannya butuh sinergi dan kolaborasi tiga pilar, yakni Polri, Pemprov Sumbar, dan PT Jasa Raharja,” katanya.

Melalui rapat kordinasi ini, Maswar Dedi berharap, adanya persamanaan persepsi dalam melakukan penataan pelayanan dan memperkuat komitmen pelayanan prima. (*/red)