Padang

Gubernur Sumbar, Kepala BPJN, dan Bupati Solok Disomasi

341
×

Gubernur Sumbar, Kepala BPJN, dan Bupati Solok Disomasi

Sebarkan artikel ini
Gubernur
Kondisi jalan lintas nasional yang rusak akibat aktivitas tambang galian C di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok, beberapa waktu yang lalu.

PADANG, ONTIME.ID—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan somasi kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah; Kepala BPJN Sumbar, Thabrani; dan Bupati Solok, Epyardi Asda. Ketiganya dinilai gagal menyikapi kerusakan sejumlah ruas jalan penghubung antara Sumbar dan Jambi di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.

Kepala Departemen Advokasi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan, ruas jalan tersebut telah rusak sejak tahun 2020. Namun sampai sekarang tidak ada perbaikan yang signifikan sehingga menganggu keselamatan pengguna jalan.

“Kerusakan jalan di Nagari Air Dingin diduga terjadi akibat aktivitas tambang galian C yang tidak mematuhi dokumen pengelolaan lingkungan,” ujar Diki dalam keterangan tertulis yang diterima ONtime.ID, Jumat (19/4).

Diki menyebut, kerusakan jalan yang dipicu oleh longsoran yang terjadi di daerah itu tidak layak disebut hanya disebabkan oleh bencana alam. Lebih dari itu, jalanan itu rusak karena bencana rakitan yang disebabkan keserakahan manusia.

“Sangat disayangkan. Beberapa kali terjadi longsor di ruas jalan tersebut, namun pemerintah dan aparat penegak hukum tidak juga bergerak untuk memperbaiki dan menindak tegas tambang galian C yang ada di sepanjang ruas jalan nasional tersebut. Padahal sudah banyak keluhan dari masyarakat,” tuturnya.

Sejak beberapa bulan terakhir, LBH Padang aktif melakukan pemantauan di ruas jalan lintas nasional tersebut. Berdasarkan hasil pantauan itu didapati kondisi jalan yang sudah rusak parah tersebut sudah sangat membahayakan nyawa pengendara yang melintas.

“Jalanan itu bahkan sudah tidak layak lagi untuk dilewati. Situasi ini disinyalir akibat aktivitas tambang galian C yang berada di sepanjang pinggir jalan,” kata Diki lagi.

Ia mengunfkapkan bahwa data IUP Publish Kementerian ESDM menyatakan terdapat 4 tambang yang beroperasi pada bagian sisi jalan. Namun sayangnya, aktivitas tambang galian C yang merusak ini tidak diawasi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok.

Hasil pantauan LBH Padang tersebut bahkan mengungkapkan fakta yang lebih miris lagi. Bukaan tambang yang ada di Nagari Air Dingin diduga berada luar konsesi izin usaha pertambangan.

“Kondisi jalan nasional di Air Dingin sudah sangat mengkhawatirkan. Harus berapa nyawa yang melayang agar persoalan ini diselesaikan oleh pemerintah? Baik persoalan tambang maupun jalannya,” ucap Diki.

Melihat situasi dan kondisi jalan yang sudah sangat memprihatinkan namun pemerintah belum juga bergerak untuk memperbaikinya, LBH Padang akhirnya mengirimkan somasi dan tuntutan kepada tiga instansi pemerintahan sekaligus.

Somasi itu dikirimkan langsung kepada Gubernur Sumbar, Kepala BPJN Sumbar, dan Bupati Solok pada Kamis (18/4) kemarin. Dalam surat somasinya, LBH Padang menuntut Gubernur  Sumbar segera mengkoordinasikan dan melakukan upaya strategis untuk segera memperbaiki jalan lintas nasional yang berada di Nagari Air Dingin dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Kemudian, menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin kepada perusahaan tambang galian C  yang menyebabkan bencana ekologis dan kerusakan jalan. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan tersebut.

LBH Padang juga menuntut Kepala BPJN Sumbar untuk segera memperbaiki jalan lintas nasional yang berada di Nagari Air Dingin untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Sementara Bupati Solok diminta proaktif untuk mendesak perbaikan jalan.

“Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok harus melakukan pengawasan lingkungan. Jika ada kesalahan dan kelalaian agar segera ditindak tegas dengan cara mencabut dokumen lingkungan, serta berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan diduga akibat tambang galian C yang ilegal ataupun yang legal yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Diki menekankan, sinergi dan kerja sama dari ketiga instansi pemerintahan yang menerima surat Somasi dari LBH Padang sangat diperlukan untuk memperbaiki jalan lintas nasional yang selama ini diabaikan begitu saja serta menindak tambang Galian C yang sudah meresahkan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bupati Solok, Epyardi Asda mengungkap bahwa rusaknya jalan tersebut karena aktivitas tambang yang ada di sekitar lokasi. Bahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan provinsi dan BPJN.

Dikatakannya, Pemkab Solok tak punya kewenangan untuk melakukan pembenahan di jalan nasional, termasuk mencabut izin tambang galian C. Di sisi lain, pihaknya sudah berulang kali meminta pihak terkait untuk segera bertindak. Namun faktanya sampai saat ini masih belum teratasi.

“Dalam waktu dekat kami akan ke Air Dingin. Kami akan lihat izin-izin (tambang) yang tidak layak itu, lalu kami akan minta ditutup. Meskipun itu wewenang provinsi. Ini kebanyakan tambang ini tanpa melalui rekomendasi dari Kabupaten Solok. Tahu-tahu sudah keluar saja izinnya dari provinsi,” ujar Epyardi pada Jumat (19/4).

 

Aktivitas Tambang Harus Distop

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah juga telah meninjau kondisi jalan nasional Padang-Solok Selatan di Nagari Air Dingin tersebut. Saat kunjungan pada Selasa (19/3) lalu itu, Mahyeldi menyatakan akan menghentikan aktivitas tambang galian C tak berizin yang beroperasi kawasan itu, termasuk mengevaluasi perizinan sejumlah perusahaan tambang lainnya yang diduga menjadi biang masalah kerusakan ruas jalan sepanjang kurang lebih 20 kilometer tersebut.

Berdasarkan peninjauan secara terperinci di lima titik dengan kondisi kerusakan terparah, maka terlihat dengan sangat jelas bahwa aktivitas tambang di sisi timur jalan telah menyebabkan luncuran air galian tambang yang tidak terkendali, sehingga secara perlahan menyebabkan longsoran dan jalan terban di sisi barat.

“Oleh karena itu, aliran air galian itu harus distop. Entah itu dengan membuat saluran yang benar atau tambang itu sendiri yang kita evaluasi. Yang pasti, hari ini satu aktivitas tambang di Air Dingin Timur sudah kami stop, karena tidak berizin dan sudah sangat merusak. Kemudian, ada aktivitas perusahaan tambang di kawasan Lekok yang kami evaluasi. Jika ada masalah-masalah lain, itu juga akan kami selesaikan,” ujar Gubernur.

Seementara Kepala BPJN Sumbar, Thabrani, yang juga ikut dalam peninjauan tersebut, berharap ada solusi yang tepat untuk mengatasi kerusakan jalan menahun yang disebabkan aktivitas tambang tersebut. Sebab, perbaikan kualitas jalan akan sia-sia jika penataan tambang di kawasan itu tidak dilakukan dengan benar.

“Untuk sementara, jalan nasional ini tetap kami pelihara, tapi dengan sistem fungsional. Kami tutup lobangnya dengan sirtu atau dengan teknis lainnya. Tetapi belum bisa kami tingkatkan kualitas penanganannya, selama penataan tambangnya belum baik dan benar,” ucap Thabrani. (vand)