Nasional

Hepatitis Akut Terus Bertambah, PTM Akan Dihentikan

459
×

Hepatitis Akut Terus Bertambah, PTM Akan Dihentikan

Sebarkan artikel ini
ptm
Suasana PTM usai lebaran di sebuah sekolah

JAKARTA, ONTIME.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum berencana menghentikan aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Indonesia.

Kebijakan itu diambil meski temuan dugaan kasus infeksi hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya ini terus meluas. Hepatitis misterius ini menyerang anak-anak dan remaja.

Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri menyatakan aktivitas PTM kali ini masih merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.

“Kemendikbudristek mengajak semua pihak untuk bergotong royong dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan, khususnya untuk mencegah terjadinya learning loss dan dampak negatif tidak optimalnya pembelajaran di masa pandemi,” kata Jumeri, Kamis (12/5).

Jumeri mengatakan protokol kesehatan pencegahan penularan hepatitis akut selaras dengan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.

Misalnya, dengan menerapkan perilaku cuci tangan pakai sabun secara rutin, memasak makanan hingga matang, menghindari kontak dengan orang sakit, dan tetap menerapkan etika batuk dan disiplin protokol kesehatan Covid-19 seperti pakai masker serta jaga jarak.

Lebih lanjut, Jumeri juga meminta Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi yang solid antara orang tua, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

“Apabila peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka diduga mengalami satu dari gejala hepatitis akut, maka dapat segera dibawa ke fasyankes terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut sedini mungkin,” kata dia.

Adapun saat ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lanjut usia (lansia).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Kemudian, bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.