Sementara bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Selain itu, bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Kendati sudah tidak ada wilayah di Indonesia yang masuk kategori PPKM Level 4, namun melalui SKB 4 menteri tersebut, pemerintah tetap mengatur skema pelaksanaan PTM terbatas di tengah Covid-19.
Bagi satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Kemudian, bagi yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Sehubungan dengan ditemukannya kasus hepatitis akut pada anak baru-baru ini, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus memantau dan mendalami kasus yang ditemukan di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Jumeri. (*/red)













