PADANG, ONtime.ID — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menjatuhkan teguran tegas kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai ketidaksesuaian dalam pengadaan videotron senilai Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Teguran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.
Temuan BPK menyoroti ketidaksesuaian spesifikasi teknis LED display videotron yang dipasang di Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta, Bukittinggi. Produk yang terpasang tidak dapat dipastikan kesesuaian merek maupun sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, sebagaimana ditawarkan oleh penyedia CV NB. Ketidakjelasan identitas produk tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dasar pengadaan yang mewajibkan kepastian spesifikasi.
Selain itu, BPK juga menemukan perbedaan mencolok pada LED display yang terpasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur. Dalam penawaran awal, penyedia mencantumkan merek Redsun, namun barang yang dipasang justru merek LAMPRO, yang diduga merupakan produk non-TKDN. Pergantian merek tanpa penjelasan resmi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyimpangan pada proses pengadaan.
Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa Pemprov Sumbar tidak akan mentolerir pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, terutama pada proyek berbiaya besar yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi publik.
“Evaluasi internal harus dilakukan secara menyeluruh. Pengadaan barang dan jasa wajib mengikuti standar teknis dan mematuhi ketentuan TKDN untuk melindungi kepentingan daerah sekaligus mendukung industri nasional,” tegas Mahyeldi.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat pengawasan dan memastikan setiap proses pengadaan sesuai prosedur, mulai dari perencanaan hingga pemasangan fisik di lapangan. Gubernur juga mendorong penindakan cepat terhadap setiap rekomendasi BPK guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dengan teguran resmi ini, Pemprov Sumbar diharapkan dapat memperbaiki mekanisme pengadaan serta memperkuat budaya birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepatuhan hukum. (*)













