PADANG, ONTIME.ID — Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Suharyono memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolresta untuk segera menertibkan dan mendata setiap perizinan aktivitas pertambangan di Sumbar.
Kepolisian pun akan menindak tegas terutama aktivitas tambang ilegal dengan melakukan penutupan sementara.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumbar Nomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022 serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.
Dalam Instruksi tersebut, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan pengawasan dan pendataan terhadap aktivitas tambang baik yang memiliki izin usaha atau pun pertembangan rakyat.
Secara tegas Suharyono menginstruksikan Kapolres dan Kapolresta untuk memberhentikan sementara aktivitas tambang emas jika tidak memiliki izin. Kemudian mengarahkan pemilik izin tambang tersebut untuk segera mengurus legalitas kegiatan tersebut.
“Pertambangan emas yang tidak memiliki izin untuk diarahkan mengurus legalitas. Dan selama belum ada legalitas kegiatan pertambangan diberhentikan sementara. Diulangi diberhentikan,” bunyi Surat Telegram Kapolda Sumbar.
Selain itu, Irjen Pol Suharyono juga memerintahkan jajarannya untuk mengedepankan cara humanis untuk menghindari konflik vertikal atau pun horizontal.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan, surat telegram Kapolda Sumbar tersebut bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan yang ada di wilayah Sumbar dilengkapi dengan surat-surat ataupun dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.
“Seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar memang telah diperintahkan oleh Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pendataan secara lengkap berkaitan dengan setiap aktivitas pertambangan ilegal maupun legal di seluruh wilayah hukum masing-masing,” ujarnya.
Dwi melanjutkan, dalam poin kedua telegram tersebut, setiap Polres maupun Polresta jajaran Polda Sumbar, juga telah diperintahkan untuk segera melakukan pengawasan dan menghentikan sementara setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi dari instansi terkait.
“Pengawasan dan penertiban ini akan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan emas yang sudah memiliki izin usaha pertambangan atau izin pertambangan rakyat, setiap perizinan atau legalitas pertambangan akan diperiksa,” ucapnya
Sedangkan pada poin ketiga, kata Dwi, Kapolda memerintahkan seluruh Kapolres maupun Kapolresta yang di wilayah hukumnnya masing-masing terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Diminta untuk mengarahkan pelaku usaha tambang untuk segera melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama belum ada legalitas dokumen perizinan tambang resmi, setiap aktivitas pertambangan harus diberhentikan sementara. Sekali lagi harus berhentikan sampai yang bersangkutan melakukan pengurusan izin,” tegasnya.
Mantan Kapolres Sijunjung ini menjelaskan, penertiban, pengawasan maupun pengecekan perizinan tambang ini akan terus dilakukan oleh Polres jajaran Polda Sumbar hingga waktu yang belum ditentukan. “Untuk itu kita mengimbau kepada setiap pelaku usaha tambang untuk segera mengurus perizinan tambang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Kisruh Tambang di Internal Polri
Mabes Polri kini tengah dihadapi isu mafia tambang setelah pengakuan dari mantan personel Polres Samarinda Ismail Bolong yang menyebut adanya penyetoran sejumlah uang ke pejabat tinggi Polri.
Dalam sebuah video Ismail yang juga bisnis tambang, dan pengepulan batubara ilegal di kawasan Santan Hulu, Marang Kayu, Kutai Kartanegara, menyebut penyetoran uang terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur. Bahkan ia mengaku memberikan uang setoran Rp6 miliar dari bisnis tambang ilegal kepada Kabareskrim.
Namun testimoni tersebut dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Ia mengaku saat pembuatan testimoni itu, ia berada dalam tekanan dari Hendra yang masih menjabat sebagai Karo Paminal di Mabes Polri yang kini menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.













