Kab. Pasaman

Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Languang

1268
×

Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Languang

Sebarkan artikel ini
kejari
Mantan Walinagari Langguang, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, periode 2014-2020 itu berinisial II itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman,  dan dititpkan di rutan Kelas II B Lubuksikaping.

PASAMAN, ONTIME.ID — Tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa tahun 2018-2019, akhirnya ditahan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Rabu (5/10).

Mantan Wali Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, periode 2014-2020 itu berinisial II itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman,  dan dititipkan di rutan Kelas II B Lubuksikaping.

 

“Menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Nagari Languang akhirnya tersangka II dilakukan penahanan oleh Tim Kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Fitri Zulfahmi, kepada sejumlah awak media di ruang media Center Kejari Pasaman, Rabu (5/10) sore.

 

Kata dia, tersangka berinisial II ini ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (5/10), dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.

 

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan Tim Kejari Pasaman, kuat dugaan bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya/sengaja menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadinya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp459 juta.

 

“Untuk sementara, Tim Kejari Pasaman sudah sepakat hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka inisial II itu 20 hari ke depan dan selesai pemeriksaan masih dapat diperpanjang lagi selama 40 hari oleh penuntut umum, ” ujarnya

 

Dijelaskannya, perkara ini masih dalam ranah penyidikan, jadi akan mempercepat untuk menyelesaikan penyidikannya, sehingga dapat dengan segera dilimpahkan perkaranya ke pengadilan Tipikor di Padang.

Sejauh ini kata Kajari lagi, Tim Kejari Pasaman baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang berperan dalam kasus ini.

 

“Kita baru meyakini satu tersangka ini. Nanti, jika dalam persidangan atau dalam penyidikan lanjutan lainnya akan kita lihat apakah ada orang-orang lain yang ikut berperan sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp459 juta tersebut,” tegas Kajari yang juga didampingi Kasi Pidsus Juprizal SH, Kasi Intel Pahala Eric Silvandro, SH, MH, Kasi Pidum Ilza Putra Zulfa SH, dan Kasi Barang Bukti Alamsyah budin SH.

 

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Wali Nagari Languang tersebut merupakan hasil dari penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana desa pada beberapa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2018-2019 lalu di Nagari itu.

 

“Kuat dugaan dalam pelaksanaan kegiatan dana desa ataupun dana nagari di daerah itu ada yang fiktif. Contohnya, ada pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun dalam pelaporannya dikerjakan. Dan ada juga yang dikerjakan tidak sempurna namun sudah dinyatakan sempurna/selesai. Serta ada pula beberapa kegiatan tertentu, tersangka ini menyuruh anggotanya untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut, ” sebutnya.