Akibat kerugian negara yang ditimbulkan itu, tersangka inisial II melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, Kajari Pasaman kembali mengimbau dan mengingatkan kepada pejabat maupun Wali nagari yang masih aktif di daerah itu untuk senantiasa menjaga integritasnya.
“Artinya, uang yang dikelola di nagari bukanlah milik pribadi tapi milik masyarakat dan rakyat di nagari masing-masing. Jadi gunakanlah dana desa atau dana nagari itu sesuai dengan peruntukannya, dan mengacu pada aturan yang berlaku, “ucapnya. (*/red)













