PASBAR, ONTIME.ID—Hingga pertengahan tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) telah menangani setidaknya 21 kasus yang berakhir dengan restorative justice (keadilan restoratif).
Sebanyak 21 orang yang menerima restorative justice tersebut diharapkan mampu mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat.
Pemberian restorative justice ini juga mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto. Terlebih, Kejari Pasbar juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat dengan menggelar pelatihan kerja bagi penerima restorative justice.
Hal ini disampaikan Risnawanto saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejari Pasbar dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasbar terkait assesmen dan pembekalan alumni restorative justice, di Aula Kantor Kejari Pasbar, Kamis (22/6).
Pada kesempatan itu, Risnawanto juga menerima bantuan dari Kejari Pasbar untuk Balai Latihan Kerja Disnaker Pasbar, berupa sepeda motor yang akan digunakan untuk latihan otomotif.
Ia menyebutkan, Kejari Pasbar saat ini sangat memperhatikan pemda. Terbukti dalam beberapa waktu terakhir saja sudah dua kesepakatan yang dilakukan dengan pemda. “Pertama kerja sama kami dengan Kejari Pasbar yang melibatkan seluruh wali nagari melalui program Jaga Nagari, yakni menjaga aset nagari agar tidak tersandung hukum,” katanya.
Sementara untuk kerja sama alumni restorative justice ia mengucapkan terima kasih kepada Kejari yang telah membantu warganya untuk menyelesaikan tindak pidana agar tidak sampai ke pengadilan.
“Jalan damai yang berhasil ditengahi oleh Kejari Pasbar ini kami apresiasi. Kami tidak menilai besar kecil yang diberikan oleh kejaksaan, tapi manfaatnya akan besar jika kita bersama melakukannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, masyarakat yang mengikuti program restorative justice diharapkan bisa berkontribusi untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Pasbar dalam bentuk pelatihan bagi penerima restorative justice. Hal ini agar mereka memiliki keterampilan dan siap terjun ke masyarakat dengan penuh percaya diri.
Ia melanjutkan, untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum serta untuk menciptakan keharmonisan di dalam masyarakat, maka restorative justice sangat dibutuhkan. “Penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan restoratif, karena sudah memenuhi kriteria,” katanya. (vand)













